Karnaval di Giripurno Terobos Aturan Polres Batu

- Polres Batu akui karnaval Desa Giripurno melanggar aturan
- Penyebab karnaval Desa Giripurno melewati batas waktu acara
- Polres Batu akan ambil tindakan lebih tegas kedepannya
Batu, IDN Times - Polres Batu telah mengeluarkan larangan pengguna sound horeg untuk karnaval, begitu juga jam maksimal pelaksanaan karnaval di wilayah hukum Polres Batu. Tapi faktanya, karnaval di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Rabu (23/7/2025) dengan terang-terangan melanggar aturan ini.
1. Polres Batu akui karnaval Desa Giripurno melanggar aturan

Kepala Bagaian Operasi Polres Batu, Kompol Anton Widodo mengungkapkan bahwa karnaval Giripurno memang melewati batas waktu yang telah disepakati oleh panitia dengan pihak keamanan yaitu pukul 23.00 WIB. Tapi karnaval ini masih terus berjalan meskipun jam sudah menunjukkan dini hari.
Meskipun demikian, Anton mengungkapkan kalau untuk aturan penggunaan subwoofer untuk sound horeg tidak dilanggar oleh para peserta. Polisi hanya membolehkan jumlah subwoofer tiap truk hanya 5 buat tiap kendaraan. Menurut Anton ini patut diapresiasi sebagai langkah awal menuju karnaval yang tertib bisa menjadi atraksi wisata, bukan sumber keresahan.
"Kami akan melakukan kaji ulang pasca pelaksanaan di Giripurno, terkait beberapa hal termasuk waktu pelaksanaan yang melebihi kesepakatan awal di pukul 23.00 WIB. Secara kasat mata memang yang menyebabkan molornya kegiatan adalah pawai yang dilaksanakan pagi hari mundur dari yang direncanakan," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/7/2025).
2. Penyebab karnaval Desa Giripurno melewati batas waktu acara

Anton mengungkapkan ada beberapa penyebab karnaval di Desa Giripurno melewati batas waktu jam 23.00 WIB. Di antaranya adalah banyaknya peserta yang membuat panjangnya durasi pemakaian waktu Ketika tampil di depan panggung kehormatan, kemudian kondisi jalan naik-turun menuju finish membuat kendaraan harus mengambil ancang-ancang saat melewati tanjakan dan diganjal saat turunan untuk menghindari rem panas.
"Jadi petugas langsung melakukan langkah tegas dengan memberikan teguran kepada 6 kendaraan peserta yang jalannya terlalu lambat dan melanggar kesepakatan waktu. Sebagai konsekuensi, kami beri tindakan agar kendaraan-kendaraan tersebut tidak diperbolehkan membunyikan sound systemnya menjelang tempat finish. Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan menjaga keselamatan semua pihak yang terlibat dalam acara tersebut," tegasnya.
3. Polres Batu akan ambil tindakan lebih tegas ke depannya

Lebih lanjut, Anton mengatakan kalau Polres Batu akan kembali melakukan assessment kepada panitia dan cek langsung okasi serta rute yang akan dilewati kepada desa-desa yang akan melaksanakan karnaval/pawai budaya. Ia berharap pihak panitia di desa lain juga bisa mencontoh kesepakatan yang telah di buat oleh Desa Giripurno sehingga karnaval yang tertib bisa menjadi atraksi wisata, bukan sumber keresahan bisa terwujud di Kota Batu.
"Terkait pelanggaran-pelanggaran yang masih terjadi akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk ketegasan & komitmen Polres Batu untuk memastikan kepentingan umum masyarakat luas berada diatas kepentingan suatu golongan," pungkasnya.