Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kaleidoskop 12 Kejadian di Malang Raya Selama 2024

Kampung Warna Warni Jodipan. (Instagram/kampung_warna_warni)

Malang, IDN Times - Tahun 2024 segera berakhir digantikan tahun 2025. Selama tahun 2024, banyak kejadian yang terjadi di wilayah Malang Raya yang terjadi sepanjang tahun ini. Oleh karena itu, IDN Times merangkum beragam kejadian menonjol sepanjang 2024.

1. Terungkapnya mutilasi dukun pijat di Kota Malang

Terdakwa dukun mutilasi Malang, Abdul Rahman. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Baru memasuki awal tahun 2024, masyarakat Kota Malang digegerkan dengan terungkapnya kasus mutilasi yang dilakukan dukun pijat bernama Abdul Rahman (39) warga Jalan Sawojajar Gang 13A Nomor 12, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia tega membunuh kemudian memotong-mohon tubuh pasiennya sendiri yaitu Adrian Prawono (34) warga Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.

Abdul diketahui membunuh  pada 15 Oktober 2023 karena cekcok setelah pelet yang dipesan Adrian kepada Abudl ternyata tidak manjur. Lalu pada 16 Oktober 2023 Abdul memutilasi tubuh Adrian menjadi 9 bagian. Lalu pada 17 Oktober 2023 pagi pukul 04.00 WIB ia mengubur bagian kepala, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki di pinggiran Sungai Bango yang tak jauh dari rumah kos tempatnya mengeksekusi korban. Sementara bagian tubuh lain dibungungkus kresek hitam kemudian dibuang ke aliran sungai.

Pihak kepolisian akhirnya berhasil menguak kasus ini pada 4 Januari 2024 setelah mendapat saksi yang melihat korban terakhir kali masuk ke rumah tersangka. Abdul kemudian diangkat dan akhirnya mengakui perbuatannya.

2. Bullying di pesantren, Dada korban disetrika oleh senior

Ilustrasi perundingan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus bullying di lingkungan pesantren tak pernah habis, kali ini menimpa seorang santri di salah satu Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang berinisial ST (15). Polisi mengatakan jika kejadian ini terjadi pada 4 Desember 2023 tapi baru viral pada Februari 2024. Sementara tersangka adalah senior korban bernama Ahmad Firdaus (19).

Penyebab kejadian ini juga sepele, karena tersangka tidak terima karena korban menegur tersangka dengan nada yang tinggi di ruang laundry pesantren. Tersangka yang emosi kemudian memiting korban lalu merobohkan tubuh korban di atas meja setrikaan dengan posisi tengkurap. Sebelum melukai korban, tersangka menunjukkan setrika uap panas tersebut ke wajah korban, lalu menyetrika dada korban sebelah kiri.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan hingga 5 tahun penjara.

3. Penganiayaan Suster IPS kepada anak selebgram Emy Aghnia Punjabi

Suster IPS saat dihadirkan di konferensi pers Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Pada Maret 2024, netizen dihebohkan dengan postingan Instagram selebgram Emy Aghnia Punjabi yang memposting foto anaknya, JAP (3), yang wajahnya penuh memar setelah dianiaya oleh susternya sendiri yaitu IPS (27). Kejadian ini sendiri terjadi pada 28 Maret 2024 pukul 04.13 WIB di rumah korban di Perumahan Permata Jingga, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Tersangka mengatakan jika melakukan penganiayaan karena korban rewel dan tidak mau meminum obat yang diberikan IPS. Kelakuan IPS juga akhirnya terungkapnya setelah Emy Aghnia Punjabi melihat CCTV di kamar korban.

IPS kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

4. Bro Jabro meninggal dunia di usia 22 tahun

Sosok Bro Jabro. (Instagram/@brojabro)

Kabar duka datang dari selebgram Dhanar Jabro Febriansyah alias Bro Jabro, ia meninggal dunia di usia 22 tahun pada 29 April 2024. Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke rumah keluarganya di Jalan Lemah Duwur Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Salah satu kerabat mengatakan jika Jabro meninggal karena penyakit komplikasi di lambung dan paru-paru akibat terlalu banyak menggunakan vape. Bahkan, satu paru-parunya tidak berfungsi.

Saat pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kasin, tampak sahabat Jabro dari kalangan influencer berdatangan seperti Hubert King sampai Dono Pradana. Mereka tidak menyangka jika akan kehilangan sosok ceria ini dengan cepat.

5. Siswa SMP di Kota Batu meninggal setelah dikeroyok sesama siswa SMP

Kampanye Stop Bullying di Kota Batu. (Dok. Humas Pemkot Batu)

Nasib nahas dialami oleh RKA (12), siswa asal Kelurahan Sisir, Kota Batu. Siswa kelas 1 SMP di Kota Batu ini diduga dikeroyok oleh sesama siswa SMP. Kejadian ini membuat RKA meninggal dunia pada Jumat, 31 Mei 2024 di RS Hasta Brata, Kota Batu. Ia meninggal karena dikeroyok oleh 5 orang siswa SMP lain.

RKA dihajar karena ia meminta siswa satu kelasnya berinisial A (12) untuk mencetak tugas karena keduanya satu kelompok. Bukannya menjalankan tugas, A justru mengajak 4 orang temannya untuk mengeroyok korban hingga tak berdaya pada 29 Mei 2024. Korban baru bercerita pada keluarga telah dikeroyok pada 31 Mei 2024 saat mengeluh pusing, tapi nyawanya tak tertolong meskipun sempat dirawat di RS Hasta Brata.

6. Kadinkes Kabupaten Malang somasi Bupati Malang yang telah memecatnya

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Mantan Kadinkes Kabupaten Malang, Wiyanto Wijono, melayangkan somasi pada Bupati Malang, Muhammad Sanusi yang memecatnya dari jabatan Kadinkes. Pemecatan ini adalah efek dari masalah  (Universal Health Coverage) yang menyebabkan Pemkab Malang menanggung utang Rp87 miliar kepada BPJS Kesehatan. Padahal anggaran untuk UHC selama setahun dari APBD Kabupaten Malang hanya Rp80 miliar.

Kuasa hukum Wiyanto, Mochammad Arifin mengatakan jika kliennya melakukan somasi kepada Bupati Malang, Muhammad Sanusi atas Surat Keputusan (SK) Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pencopotan Wiyanto Wijono. Ia menuntut agar SK ini dicabut.

Sementara itu, Wiyanto mengatakan jika ia memiliki alasan tersendiri untuk melayangkan somasi pada atasannya di Pemkab Malang. Menurutnya dalam SK pencopotan dirinya terdapat pasal yang mengandung konsekuensi hukum di masa depan. "Ada pasal yang terkait tuntutan hukum atas kerugian negara di dalamnya. Sehingga kalau tidak segera diluruskan akan ada konsekuensi hukum kedepannya," bebernya.

7. Polisi grebek pabrik narkoba terbesar di Indonesia

Konferensi pers pabrik narkoba terbesar di Indonesia (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Publik dihebohkan dengan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Selasa (2/7/2024). Ternyata rumah tersebut dijadikan lokasi pabrik narkoba yang memproduksi ganja sintetis, ekstasi, dan xanax. Tidak tanggung-tanggung, polisi mengklaim ini adalah pabrik narkoba terbesar di Indonesia. Pasalnya para tersangka bisa memproduksi berton-ton ganja sintetis serta jutaan pil ekstasi dan xanax. Dari penggerebekan ini mereka berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang dijerat Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang–Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan diancam hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, kemudian denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan jika pabrik ini dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Namun, polisi masih melakukan pengajaran pada WNA Malaysia ini. Para tersangka juga hanya memanggil WNA Malaysia ini dengan panggilan Ken. Tapi ia cukup kesulitan melacak siapa WNA Malaysia ini, pasalnya kedelapan tersangka yang mereka tangkap ini tidak pernah melihat wajahnya. Jadi selama ini mereka berhubungan hanya melalui media daring.

8. Viral mobil plat Lemhanas disalahkan saat acara di Kanjuruhan

Konferensi pers penyalahgunaan plat kendaraan Lemhanas di Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Merdeka Diesel War di halaman Stadion Kanjuruhan Malang pada Minggu (25/8/2024) pukul 21.00 WIB menjadi viral setelah beredar video Mitshubisi Pajero Sports warna hitam menggunakan pelat nomor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Republik Indonesia (RI) digoyang-goyangkan di acara tersebut. Mobil tersebut ternyata dibawa oleh 2 pemuda asal Kota Malang bernama Syam Rahman Sandi dan Alfin Aulia Rachman.

Keduanya menggunakan plat Lemhanas RI setelah menemukan plat tersebut di dalam mobil, mobil tersebut ternyata baru dibeli dan tidak tahu bagaimana bisa plat tersebut masih ada di dalam mobil. Tapi kedua kemudian nekat menggunakan plat tersebut dilengkapi strobo dan sirine agar bisa sampai ke acara Merdeka Diesel War dengan cepat.

Keduanya kemudian diringkus oleh Satlantas Polres Malang dan akan dijerat Pasal 280 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman pidana 2 bulan kurungan dan denda Rp500 ribu.

9. Pelihara ikan Aligator, pria di Malang berakhir dibui

Terdakwa kasus kepemilikan ikan Aligator saat sidang vonis di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Nasib apes dialami oleh pria paruh baya asal Kota Malang bernama Piyono (61), ia harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang karena memelihara ikan asal Brasil bernama Aligator. Piyono tidak tahu jika memelihara ikan invasif asal Sungai Amazon melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/ PERMEN-KP/ 2020.

Hakim PN Kota Malang akhirnya menjatuhi hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara. Ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 8 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara.

Usai putusan Majelis Hakim, Piyono secara emosional menyampaikan tanggapannya terhadap vonis padanya. Ia mengaku menyesal selama ini menjadi orang baik, tapi ia justru dipenjara. Jadi ia menegaskan akan menjadi orang jahat saja setelah vonis ini.

"Saya berusaha jadi orang baik tidak bisa, malah dipenjara. Jadi lebih baik jadi orang jahat. Saya tidak merugikan siapapun, justru saya yang rugi memelihara ikan ini. Ikannya tidak bertambah banyak, malah mati 3 ekor," ujarnya.

10. Romo Benny meninggal dunia

Suasana rumah duka Romo Benny di Yayasan Gotong Royong Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Masyarakat Indonesia dikegetkan dengan meninggalnya rohaniawan Katolik sekaligus anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo. Pasalnya sebelumnya pria 56 tahun ini terlihat sehat-sehat saja. Ia bahkan mengisi acara BPIP di Pontianak sebelum meninggal dunia.

Kakak ketiga Romo Benny, Julius Budi Susetyo mengungkapkan ia juga kaget adiknya tiba-tiba meninggal dunia. Ia mengatakan jika Romo Benny sehat-sehat saja saat terakhir kali ia menghubunginya pada 1 Oktober 2024. Saat itu Julius mengajak Romo Benny untuk datang ke pelantikan kakak kedua mereka Andreas Eddy Susetyo sebagai anggota DPR RI di Jakarta, tapi Benny tidak bisa karena ada kegiatan seminar di Pontianak. 

Lalu pada hari Jumat (4/10/2024), staf Romo Benny mengatakan kalau pria asal Malang ini memberikan seminar dari pagi sampai sore. Romo Benny kemudian mengeluh masuk angin, sehingga minta diantar ke tempat pijat refleksi, setelah itu ia kembali ke hotel untuk istirahat.

"Sekitar sekitar pukul 23.16 WIB Romo Benny di-misscall stafnya, setelah itu direject, kemudian ditelepon balik gak bisa. Akhirnya diketok kamar hotelnya tidak ada jawaban, karena pegang kuncinya sehingga bisa dibuka, setelah itu melihat romo tergeletak di kamar, setelah itu dia segera memanggil petugas dan dilarikan ke rumah sakit," jelasnya.

Julius tidak bisa memastikan apakah Romo Benny meninggal di rumah sakit atau saat di hotel. Tapi ia mengatakan kalau saat diantar ke RS Mitra Medika Pontianak, Romo Benny sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Jenazah Romo Benny disemayamkan selama 2 hari di Rumah Duka Yayasan Gotong Royong Jalan Taman Tenaga Baru IV/20, Kota Malang. Kemudian dimakamkan di TPU Sukun pada Senin (7/10/2024).

11. Malang Raya memilih kepala daerah baru

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Warga Malang Raya memilih Calon Kepala Daerah baru pada 27 November 2024. Kabupaten Malang memiliki 2 pasangan calon diantaranya Muhammad Sanusi-Lathifah Shohib dan Gunawan HS-Umar Usman. Sementara di Kota Malang ada Anton-Dimyati Ayatulloh,  Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin, dan Heri Cahyono-Cahyono-Ganis Rumpoko. Sementara di Kota Batu ada Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.

Di Kabupaten Malang, Sanusi-Lathifah menang dengan perolehan 66 persen suara. Di Kota Malang Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin menang dengan 47,45 persen. Di Kota Batu, Nurochman-Heli Suyanto menang dengan perolehan 65,684 persen. 

12. Kecelakaan maut di Tol Malang-Surababaya

Kondisi bus pariwisata yang kecelakaan di Tol Malang-Surababaya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Masyarakat dihebohkan dengan kecelakaan antara truk dengan bus pariwisata di 77+200 A arah Malang Jalan Tol Pandaan-Malang pada hari Senin (23/12/2024) pukul 15.40 WIB. Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan jika kejadian bermula saat truk tidak mampu menanjak karena kontur jalan yang berupa tanjakan, sehingga truk mundur dan terjadi benturan dengan bus pariwisata yang ada di belakangnya.

"Jadi kronologinya adalah tidak kuat nanjak kemudian mundur sehingga tidak terkendali apakah ini hand remnya tidak bekerja dengan sesuai standarnya Apakah kondisi remnya blong ini masih kita dalami dari hasil olah TKP mohon waktu," terangnya.

Kholis menduga jika truk tidak mampu naik ke tanjakan karena kelebihan muatan. Diketahui jika truk tersebut membawa pakan ternak. Sementara bus membawa siswa dari SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri Bogor.

Kecelakaan ini dilaporkan menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan 48 lainnya luka-luka. Kemudian sopir truk atas nama Sigit Winarno (65) ditetapkan sebagai tersangka.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us