Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kakanwil Kemenag Jatim Ingatkan Jemaah Haji Tidak Bawa Alat Masak

Barang bawaan jemaah haji. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya , IDN Times - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar mengingat calon jemaah haji (CJH) untuk memperhatikan barang bawaan. Termasuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang, seperti alat masak.

Sruji mengingatkan, barang bawaan CJH di bagasi pesawat harus 32 kilogram. Koper bagasi berisi pakaian dan perlengkapan umum haji lainnya. 

Kemudian untuk barang bawaan kabin maksimal 7 kilogram. Barang bawaan tersebut biasanya adalah tas tenteng berisi seperti HP, paspor dan barang lainnya. 

"Tas tenteng tidak boleh lebih dari 7 kg, kopernya tidak boleh lebih 32 kg. Ini sudah akhir sampaikan semuanya yang mudah-mudahan bisa dipahami, dimengerti, dan dilaksanakan," ujar Sruji, Senin (28/4/2025).

Sruji mengingatkan CJH untuk dilarang membawa peralatan masak. Jemaah haji akan mendapatkan 127 kali makan dengan tiga kali makan satu hari. 

"Artinya jemaah itu memang sudah dilayani semua kebutuhannya supaya fokus untuk beribadah. Bahkan kepada petugas-petugas itu saya sampaikan ibadahnya, petugas haji itu ada melayani, jangan dibolak-balik," tuturnya.

Kemudian, jemaah haji juga dilarang membawa rokok lebih dari ketentuan. Jemaah haji dibolehkan membawa rokok dengan batas maksimal 200 batang. 

"Ngerokok-ngerokok, itu boleh, tetapi tidak boleh lebih dari 200 batang. Kalau merasa taat kepada Allah, taat kepada Rasulullah, maka juga taat kepada ulil amri. Ndak boleh lebih dari 200 batang. Dan jangan disepelekan, itu adalah ketaatan," pungkas dia.

Pada musim haji tahun ini, Asrama Haji Embarkasi Sukolilo Surabaya menerima 36.845 dengan 97 kloter.  Rinciannya calon jemaah asal Jawa Timur sebanyak 35.168 orang, calon jemaah asal Bali 673 orang, dan calon jemaah asal Nusa Tenggara Timur 616 orang. Sementara sisanya merupakan petugas kloter. 

Share
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
Khusnul Hasana
3+
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us