KAJ Desak Polda Jatim Tindaklanjuti Laporan Jurnalis Korban Kekerasan

Surabaya, IDN Times - Komite Advokasi Jurnalis atau KAJ Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur menindaklanjuti dengan serius laporan wartawan Beritajatim.com, Rama Indra, yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan polisi saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di Surabaya, Senin (24/3/2025) kemarin.
"Kami berharap penegakan hukumnya serius," kata salah satu penasihat hukum Rama dari KAJ Jatim, Salawati Taher, Rabu (26/3/2025).
Salawati mengatakan Polda Jatim telah menerima laporan kliennya dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Adapun pasal yang dilaporkan adalah Pasal 18 ayat (1) tentang Undang-Undang Pers juncto Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. "Klien kami melaporkan delik pers (Pasal 18 ayat 1), di mana perangkat liputannya dirampas dan diminta menghapus video, disertai dengan tindakan pengeroyokan (Pasal 170) dan penganiayaan (Pasal 351) yang dilakukan oleh 4-5 orang terduga aparat," ujarnya.
Kliennya memutuskan melapor ke Polda Jatim karena laporannya ke Polrestabes Surabaya sesaat setelah kejadian ditolak dengan alasan tidak ada bukti. Karena ditolak di Polrestabes, kliennya meminta pendampingan kepada KAJ untuk melapor ke Polda Jatim.
Salawati mengatakan kliennya telah menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jatim setelah laporan diterima. Saat divisum, kata dia, kliennya diketahui mengalami luka-luka di bagian mulut, kepala, jari tangan, dan punggung.
Dia menegaskan kasus ini penting diselesaikan secara hukum untuk memutus mata rantai kekerasan yang dilakukan polisi kepada jurnalis. "Kami punya pengalaman menangani kasus serupa yang dialami oleh jurnalis Tempo Nurhadi. Kasus tersebut berhasil menghukum dua pelaku polisi aktif dengan menggunakan delik pers," katanya.
Sebelumnya , jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra mendapat kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput aksi tolak undang-undang TNI di depan Gedung Grahadi, Senin (24/3/2025). Rama mengalami sejumlah luka di bagian kepala.
Rama mengatakan, ia meliput aksi tersebut sejak pukul 14.16 WIB. Ia meliput peristiwa demi peristiwa yang terjadi, mulai massa datang , melakukan orasi, keriicuhan, polisi memukul mundur massa hingga penangkapan sejumlah demonstran.
Rama terus merekam peristiwa demi peristiwa yang terjadi. Pukul 18.28 WIB dia memvideo pembubaran massa aksi di Jalan Pemuda. "Saya semula berada di pinggir jalan sisi samping belakang aparat kepolisian . Barikade polisi dan polisi tidak berseragam saat itu mengejar massa aksi, hingga berlarian kejar-kejaran di ruas Jalan Pemuda," ujarnya.
Kamera handphonenya itu merekam aksi aparat polisi berseragam dan tidak berseragam menangkap dua orang demonstran. Kameranya menangkap lima hingga enam aparat memukul dan mengeroyok pendemo sampai tersungkur.
"Aktivitas polisi saat mengeroyok dua orang massa aksi itu terekam kamera handphone saya," ungkapnya.
Lalu, tiga hingga empat orang polisi menghampirinya. Mereka meminta Rama untuk menghapus rekaman video di handphone sambil memukul kepalanya. " Tiga sampai empat orang polisi berseragam barikade dan tidak berseragam menghamiri saya, dan memaksa saya untuk menghapus rekaman video itu, sambil memukul kepala saya serta menyeret," kata Rama.
Saat itu, Rama sudah mengalungkan ID card pers sebagai identitas bahwa dirinya adlah media. Dia juga sudah mengatakan bahwa dirinya adalah reporter Beritajatim.com.
"Namun, kelompok polisi saat itu tidak menghiraukan dan mereka ini berteriak suruh hapus video pemukulan ke massa akai. Merebut handphone saya, dan masih berteriak memanggil rekan polisi lain, bahkan handphone saya diancam akan dibanting," ungkapnya.
Kepala Rama juga dipukul beberapa kali. Di antara mereka ada yang menggunakan tangan kosong dan ada juga yang menggunakan kayu. "Kepala saya dipukul beberapa kali dengan tangan kosong dan juga kayu," ungkap dia.
Beruntungnya, ada dua orang Jurnalis yang datang dan mengatakan kepada aparat bahwa Rama adalah jurnalis. Keduanya memarahi petugas yang telah menganiaya Rama.
"Dan beruntung ada rekan reporter dari media lain Detik.com bersama Kumparan.com, yang saat itu datang menolong saya, dengan memarahi aparat polisi berseragam dan tak berseragam yang saat itu memiting saya," jelasnya.
Akibat aksi ini, Rama mengalami benjol di bagian kepala, luka baret di pelipis kanan dan bibir sebalah kiri lecet. "Kepala saya benjol, luka baret di pelipis kanan, dan bibir bagian dalam sebelah kiri lecet," katanya.
Selain Rama, Wildan Pratama yang merupakan Jurnalis Suara Surabaya juga mengalami intervensi dari aparat. Aparat tersebut meminta Wildan menghapus foto dokumentasi massa aksi yang ditangkap.
"Saat itu saya masuk ke Grahadi setelah aparat kepolisian memukul mundur massa di jalan Gubernur Suryo hingga ke jalan Pemuda kemudian mengamankan sejumlah orang," sebutnya.
Wildan memotret massa aksi yang diamankan untuk memastikan berapa jumlahnya. Massa aksi yang diamankan posisinya berada di deret belakang pos satpam grahadi. Namun, saat memotret ada aparat mengenakan kaos hijau meminta Wildan menghapus foto.
"Dia menjelaskan bahwa massa aksi yang diamankan masih diperiksa. Kemudian polisi itu meminta saya menghapus dokumen foto itu sampai ke folder dokumen sampah. Sehingga dokumen foto saya soal massa aksi diamankan hilang," pungkas dia.