Ponorogo, IDN Times – Kepala Desa (Kades) Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Toni Ahmadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan ilegal di lahan aset desa.
Toni bahkan langsung ditahan pada Kamis (12/3/2026) malam. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia sempat melontarkan pembelaan dan mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut.
Kades di Ponorogo Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Mengaku Korban Bupati

1. Kades Jenangan mengaku jadi korban bupatiL
Saat digiring menuju mobil tahanan, Toni Ahmadi mempertanyakan pengusutan kasus tambang yang menurutnya sudah lama terjadi.
Pasalnya, aktivitas pertambangan yang kini diproses hukum itu terjadi pada 2015 dan hanya berlangsung sekitar satu tahun.
“Wong tambang tahun 2015 kok lagek usut saiki. Saya korban bupati,” ujar Toni.
2. Diduga tambang ilegal di lahan aset desa
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya, menjelaskan penyidik bidang pidana khusus telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Toni sebagai tersangka.
Menurutnya, tersangka diduga melakukan pengerukan tanah dan pasir di sebuah bukit yang merupakan lahan aset Desa Jenangan tanpa izin resmi. Material yang diambil kemudian dijual.
“Tersangka diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan sumber daya alam milik desa. Tanah dan pasir yang dikeruk kemudian dijual,” jelasnya.
3. Negara rugi Rp400 juta dan lingkungan rusak
Berdasarkan hasil audit Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur bersama Inspektorat, aktivitas tambang ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 juta.
Selain kerugian finansial, aktivitas itu juga menyebabkan kerusakan lingkungan. Bukit yang sebelumnya menjadi bentang alam penyangga ekosistem kini rata dengan tanah.
Kondisi tersebut diperparah karena lokasi tambang berada di dekat daerah aliran sungai (DAS) sehingga memicu erosi yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, Toni Ahmadi dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Saat ini ia ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari pertama.