Kabar Gudang Garam PHK Massal, Disnakertrans Jatim: Itu Pensiun Dini!

- PT Gudang Garam melakukan program pensiun dini kepada 200 pekerjanya, bukan PHK.
- Sebanyak 14 pekerja yang mengambil program pensiun dini usianya jelang pensiun, sisanya masih produktif.
- Program pensiun dini dilakukan karena dampak dari penjualan rokok ilegal dan tingginya nilai cukai yang memengaruhi PT Gudang Garam.
Surabaya, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) telah mendapatkan laporan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Gudang Garam terhadap pekerjanya. Ternyata, para pekerja itu ditawari untuk pensiun dini.
"Informasi awal dari manajemen gudang garam bahwa memang ada program pensiun dini. Bukan PHK. Karena pensiun dini itu ditawarkan ke pekerja," ujar Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto kepada IDN Times, Senin (8/9/2025).
Dari penawaran tersebut, Sigit menyebut bahwa ada sebanyak 200 pekerja yang mengambil program pensiun dini. Dia menambahkan, 14 di antaranya memang usianya jelang pensiun. Sisanya masih produktif.
"Yang mengajukan 200-an pekerja. Mereka sudah dapat hak-haknya di atas peraturan perundang-undangan," kata Sigit.
Lebih lanjut, Sigit membeberkan program pensiun dini yang dicanangkan PT Gudang Garam bukan tanpa alasan. Salah satu produsen rokok terbesar yang bertempat di Kediri itu mengalami guncangan akibat maraknya rokok ilegal.
"Memang keterangan dari Gudang Haram Kediri terinfo bahwa ada dampak dari penjualan rokok ilegal dan tingginya nilai cukai. Dari situ, karyawan ditawari itu," pungkas Sigit.