Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan DKPP yang digelar di Jakarta. IDN Times/Istimewa.

Intinya sih...

  • Terbukti aktif di struktur partai, tidak memenuhi syarat masa jeda lima tahun

  • Dalih dicatut tak meyakinkan, terdapat bukti dokumentasi Luky mengenakan seragam Partai Demokrat

  • Langgar kode etik berat, melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu

Madiun, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Luky Noviana Yuliasari, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun. Luky resmi diberhentikan secara tetap dari jabatannya setelah terbukti menjadi pengurus aktif Partai Demokrat, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan DKPP yang digelar di Jakarta pada Senin (16/6/2025) dan disiarkan secara langsung melalui live streaming.

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di