Madiun, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Luky Noviana Yuliasari, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun. Luky resmi diberhentikan secara tetap dari jabatannya setelah terbukti menjadi pengurus aktif Partai Demokrat, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas penyelenggara pemilu.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan DKPP yang digelar di Jakarta pada Senin (16/6/2025) dan disiarkan secara langsung melalui live streaming.
Luky sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Kabupaten Madiun. Ia menjadi teradu dalam perkara Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025, yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Sudjono. Aduan tersebut dilayangkan karena Luky diduga telah memberikan pernyataan palsu bahwa dirinya tidak pernah menjadi anggota partai politik saat mendaftar sebagai calon anggota KPU.