Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jelang PSU, Bawaslu Magetan Panen Laporan Dugaan Pelanggaran
Warga bernama Suhardi melaporkan pemberian sembako di TPS 009 kepada Bawaslu Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Magetan, IDN Times – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

Salah satu laporan yang mencuat adalah dugaan pembagian paket sembako kepada warga di Dukuh Jlamprang, Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, yang termasuk dalam wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 009—salah satu lokasi PSU yang akan digelar pada 22 Maret 2025.

1. Warga laporkan pembagian sembako

Suhardi pelapor dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Seorang warga bernama Suhadi melaporkan bahwa pada Senin, 10 Maret 2025, terjadi pembagian sembako yang diduga berasal dari salah satu paslon. Paket tersebut berisi beras, minyak goreng, teh celup, kecap, serta kartu bergambar paslon dengan ajakan memilih.

“Dalam paket sembako itu ada nama serta foto paslon, lengkap dengan ajakan untuk mencoblos,” ungkap Suhadi usai melapor ke kantor Bawaslu pada Selasa sore, (11/3/ 2025).

M. Ramzi, Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, membenarkan pihaknya telah menerima dua laporan terkait dugaan pembagian sembako.

“Laporan pertama mengarah pada calon wakil bupati nomor urut 03, sedangkan laporan kedua menyoroti calon bupatinya dengan kasus serupa,” jelas Ramzi.

2. Barang bukti berupa paket sembako

M. Ramzi, Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. IDN Times/ Riyanto.

Sebagai barang bukti, lima paket sembako telah diserahkan kepada Bawaslu, dua paket dari laporan pertama dan tiga paket dari laporan kedua. Saat ini, Bawaslu tengah melakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan material sebelum diputuskan untuk diregistrasi.

“Dalam PSU tidak ada tahapan kampanye maupun masa tenang seperti Pilkada, sehingga segala bentuk pemberian yang berpotensi memengaruhi pemilih harus dikaji lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus dugaan pelanggaran ini menambah daftar laporan yang masuk ke Bawaslu Magetan. Sebelumnya, sudah ada dua laporan terkait pelanggaran dalam PSU, namun tidak diregistrasi karena melewati batas waktu pelaporan tujuh hari.

3. PSU di Magetan digelar atas putusan MK

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan di Gedung MK. IDN Times/ Screenshot YouTube MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan PSU di empat TPS di Kabupaten Magetan akibat adanya pelanggaran yang mencederai prinsip demokrasi.

Keempat TPS tersebut adalah TPS 001 dan TPS 004 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; serta TPS 009 di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. PSU ini harus dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan MK dibacakan pada 24 Februari 2025.

 

Pemerintah Kabupaten Magetan juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk pelaksanaan PSU ini. Pj Bupati Magetan, Nizhamul, memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan perintah MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Magetan.

 

Dengan adanya laporan dugaan pelanggaran ini, publik menantikan langkah Bawaslu dalam memastikan PSU berjalan jujur dan adil. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi terhadap paslon yang terlibat bisa menjadi peringatan bagi praktik politik uang di masa mendatang.

Editorial Team

Related Article