Magetan, IDN Times – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Salah satu laporan yang mencuat adalah dugaan pembagian paket sembako kepada warga di Dukuh Jlamprang, Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, yang termasuk dalam wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 009—salah satu lokasi PSU yang akan digelar pada 22 Maret 2025.
