Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jan Hwa Diana Ternyata Juga Tahan BPBK dan Sertifikat Rumah

Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja (kanan). (IDN Times/Khusnul Hasana).
Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja (kanan). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana yang juga tersangka penggelapan ijazah ternyata juga menahan sertifikat rumah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Penahanan tersebut sebagai jaminan utang.

Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja mengatakan, setidaknya ada satu sertifikat rumah dan dua BPKB sepeda motor. Diduga pemilik berkas itu berutang kepada Diana, sehingga sertifkat dan BPKB digunakan sebagai jaminan.  "Ada sertifikat rumah ada satu, BPKB sepeda motor ada dua," ujar Elok ditemui di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Selasa (27/5/2025). 

Elok menyebut, pemilik sertifikat dan BPKB motor tersebut masih ada hubungan saudara dengan Diana. Namun, Elok belum bisa memastikan apakah saudara tersebut bekerja di Diana atau tidak. "Kalau sertifikat rumah infonya itu Masih ada saudara dengan bu Diana. Kalau BPKB motor dua tersebut, kami masih belum mendapatkan konfirmasi dari Bu Diana. Apakah itu eks karyawan, Saudara atau apa., cuman memang ada perjanjian utang-piutangnya ada," pungkas dia.

Sebelumnya, Elok Dwi Kadja, Pengacara terdakwa penggelapan ijazah mantan karyawan, Jan Hwa Diana mendatangi rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di Jalan Wali Kota Mustajab, Selasa (27/5/2025). Elok bermaksud untuk mengembalikan 38 berkas karyawan dan mantan karyawan Diana yang ditahan. 

Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja mengatakan dokumen tersebut terdiri dari KTP, Kartu Keluarga, SKCK, buku nikah, SIM A dan SIM C. Dokumen itu ada yang milik karyawan dan mantan karyawan. "Kalau dari pendataan kami kurang lebih milik dari 35 karyawan. Cuma saat ini ada beberapa karyawan yang memang masih bekerja di CV Sentoso Seal," ujar Elok ditemui di rumah dinas Armuji. 

38 dokumen itu akan diserahkan langsung ke para pemilik. "Nah, terkait dokumen kepemilikan ini mungkin akan kami serahkan langsung untuk pekerja-pekerja yang masih bekerja di Jan Hwa Diana," kata dia. 

Elok menyebut, mekanisme pengembalian bisa datang langsung ke kantornya yakni Elok Kadja Law Firm yang beralamat di JAPFA Indoland Center, Japfa Tower II, Jl. Panglima Sudirman No.66-68. Nantinya berkas tersebut akan langsung dikembalikan.

"Untuk mekanisme pengembalian bisa datang langsung ke kantor saya atau menghubungi saya," ungkapnya. 

Elok nenyebut, alasan Diana menahan ijazah dan dokumen lainnya karena ada beberapa karyawan karena mereka sering risgn tiba-tiba. Diana khawatir, ada karyawan yang mencuri aset perusahaan, sehingga Diana memilih untuk menahan dokumen mereka.

"Nah, Bu Diana ini khawatir kalau ada yang melakukan tindakan pencurian, pengrusakan barang di lokasi tempat usaha beliau. Maka beliau menahan dokumen kependudukan itu hanya sebagai jaminan bahwa nantinya kalau mereka keluar tidak ada barang yang dicuri, tidak melakukan pengrusakan di tempat area beliau Intinya seperti itu aja sih," jelasnya.

Dokumen yang ditahan tersebut semakin banyak, karena karyawan CV Sentoso Seal keluar masuk. Diana bermaksud mengembalikannya, tetapi eks karyawan tidak bisa dihubungi..

"Pegawai-pegawai ini kan pergi, maksudnya resign ini tanpa izin ke beliau atau tanpa ada surat pengunduran diri. Mendadak sudah tidak bekerja, mendadak dihubungi juga tidak bisa. Maka beliau mau mengembalikan itu juga kesulitan," pungkas dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us