Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jalani Hukuman 3 Tahun, Napiter di Lapas Tulungagung Bebas Murni

Lapas Klas 2b Tulungagung

Tulungagung, IDN Times - Seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Klas II b Tulungagung, resmi bebas. Narapidana berinisial WD ini bebas murni setelah menjalani hukuman pidana selama 3 bulan. Narapidana tersebut juga sudah menjalani program deradikalisasi dan mengucapkan ikrar setia NKRI pada bulan Februari lalu.

1. Pindahan dari Rutan Klas 1 Depok

Napiter di Lapas Tulungagung saat bebas murni. IDN Times/ istimewa

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman P Kusumah mengatakan narapidana ini bebas kemarin. WD bebas secara murni setelah menjalani pidana selama 3 tahun. Sebelumnya WD merupakan warga binaan di Rutan Klas 1 Depok dan dipindahkan ke Lapas Tulungagung pada bulan Desember lalu.

"Statusnya disini pindahan dari Rutan Klas 1 Depok, yang bersangkutan dipindahkan kesini bulan Desember 2023," ujarnya, Rabu (20/03/2024).

2. Terima remisi susulan 3 bulan

Narapidana kasus terorisme di Lapas Tulungagung saat ikrar setia NKRI.IDN Times/ istimewa

WD diketahui merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dia ditangkap di Makasar, Sulawesi Selatan. Hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun. Selama menjalani masa pidana di Lapas Tulungagung, WD tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun membuat keributan sehingga mendapatkan remisi susulan sebanyak 3 bulan. Selain itu WD juga kooperatif jika dimintai informasi oleh pihak Lapas.

"Selama menjalani masa pidana di Lapas Tulungagung WD aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan kepribadian serta deradikalisasi di Lapas Tulungagung," tuturnya.

3. Harap bisa bersosialisasi dengan masyarakat

default-image.png
Default Image IDN

Pihak Lapas sendiri telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum diantaranya Densus 88, BIN, BNPT, Polres Tulungagung dan Kodim 0807 Tulungagung terkait kebebasan WD. Setelah bebasnya WD dari Lapas, Budiman berharap yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum serta semoga yang bersangkutan dapat kembali bersosialisasi ditengah-tengah masyarakat.

"Semoga WD dapat bersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas
Follow Us