Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jalani Hukuman 3 Tahun, Napiter di Lapas Tulungagung Bebas Murni

Kab. Tulungagung
Jalani Hukuman 3 Tahun, Napiter di Lapas Tulungagung Bebas Murni
Lapas Klas 2b Tulungagung
Share Article

Tulungagung, IDN Times - Seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Klas II b Tulungagung, resmi bebas. Narapidana berinisial WD ini bebas murni setelah menjalani hukuman pidana selama 3 bulan. Narapidana tersebut juga sudah menjalani program deradikalisasi dan mengucapkan ikrar setia NKRI pada bulan Februari lalu.

  1. 1. Pindahan dari Rutan Klas 1 Depok

    Napiter di Lapas Tulungagung saat bebas murni. IDN Times/ istimewa
    Napiter di Lapas Tulungagung saat bebas murni. IDN Times/ istimewa

    Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman P Kusumah mengatakan narapidana ini bebas kemarin. WD bebas secara murni setelah menjalani pidana selama 3 tahun. Sebelumnya WD merupakan warga binaan di Rutan Klas 1 Depok dan dipindahkan ke Lapas Tulungagung pada bulan Desember lalu.

    "Statusnya disini pindahan dari Rutan Klas 1 Depok, yang bersangkutan dipindahkan kesini bulan Desember 2023," ujarnya, Rabu (20/03/2024).

  2. 2. Terima remisi susulan 3 bulan

    Narapidana kasus terorisme di Lapas Tulungagung saat ikrar setia NKRI.IDN Times/ istimewa
    Narapidana kasus terorisme di Lapas Tulungagung saat ikrar setia NKRI.IDN Times/ istimewa

    WD diketahui merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dia ditangkap di Makasar, Sulawesi Selatan. Hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun. Selama menjalani masa pidana di Lapas Tulungagung, WD tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun membuat keributan sehingga mendapatkan remisi susulan sebanyak 3 bulan. Selain itu WD juga kooperatif jika dimintai informasi oleh pihak Lapas.

    "Selama menjalani masa pidana di Lapas Tulungagung WD aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan kepribadian serta deradikalisasi di Lapas Tulungagung," tuturnya.

  3. 3. Harap bisa bersosialisasi dengan masyarakat

    default-image.png
    Default Image IDN

    Pihak Lapas sendiri telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum diantaranya Densus 88, BIN, BNPT, Polres Tulungagung dan Kodim 0807 Tulungagung terkait kebebasan WD. Setelah bebasnya WD dari Lapas, Budiman berharap yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum serta semoga yang bersangkutan dapat kembali bersosialisasi ditengah-tengah masyarakat.

    "Semoga WD dapat bersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More