Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Izin Ponpes Milik Kyai Cabul di Trenggalek Akan Dicabut

Izin Ponpes Milik Kyai Cabul di Trenggalek Akan Dicabut
Terdakwa saat hendak memasuki ruang sidang. IDN Times/ istimewa
Share Article

Trenggalek, IDN Times - Izin Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikam di Kampak, Trenggalek, terancam dicabut. Hal ini terjadi karena pimpinannya, Imam Syafii alias Supar, divonis 14 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap seorang santriwati. Ponpes tersebut kini terpantau sepi dari aktivitasnya.

1. Sudah komunikasi dengan kementerian untuk pencabutan izin

Terdakwa saat hendak memasuki ruang sidang. IDN Times/ istimewa
Terdakwa saat hendak memasuki ruang sidang. IDN Times/ istimewa

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Nur Ibadi, mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Direktorat Pondok Pesantren Kementerian Agama untuk melakukan pencabutan izin Ponpes tersebut. "Kami sudah berkomunikasi dengan kementerian, untuk memproses pencabutan izin pondok milik terdakwa," ujarnya, Selasa (04/03/2025).

2. Terdakwa masih ajukan banding atas vonis

Kepala Kemenag Trenggalek, Nur Ibadi. IDN Times/ istimewa
Kepala Kemenag Trenggalek, Nur Ibadi. IDN Times/ istimewa

Namun, berdasarkan informasi yang didapatkan Kemenag Trenggalek, saat ini pimpinan pondok Supar tengah mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Trenggalek. Proses pencabutan izin Ponpes sendiri dapat dilakukan setelah putusan hukum tetap. "Terdakwa informasinya mengajukan banding. Sedangkan pencabutan izin dapat dilakukan setelah incrah," jelasnya.

3. Ini syarat izin sebuah pondok pesantren

Terdakwa saat hendak memasuki ruang sidang. IDN Times/ istimewa
Terdakwa saat hendak memasuki ruang sidang. IDN Times/ istimewa

Berdasarkan aturan, pendirian pondok pesantren dapat dilakukan jika memenuhi 5 syarat. Yakni, memiliki kyai, 15 santri, masjid, musala dan asrama. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka Ponpes tersebut dinyatakan cacat. Saat ini, kondisi pondok pesantren milik terdakwa Supar telah sepi dari kegiatan. Bahkan para santri sudah meninggalkan pondok pesantren. "Sekarang sudah tidak ada kegiatan dan santrinya tidak ada yang bemukim," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Putra
EditorBramanta Putra

Latest News Jawa Timur

See More

Gus Ipul: Gedung SRMA Surabaya 90 Persen, Ditarget Siswa Pindah Juli

26 Jun 2026, 23:00 WIBNews