Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudando menceritakan jika istri tersangka yang berinisial ATS tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat kejadian pembunuhan dan mutilasi di Jalan Sawojajar Gang 13A Nomor 12, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang menggegerkan warga Kota Malang. ATS saat kejadian tengah berada di rumah orang tuanya yang juga berada di Sawojajar.
"Istri tersangka saat kejadian sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Danau Maninjau. Jadi istri tersangka tidak menyaksikan kejadian," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (12/1/2024).
Namun, tersangka sempat menemui sang istri setelah membunuh korban pada 13 Juni 2023. Tersangka kemudian menceritakan secara detail terkait perbuatan yang telah ia lakukan pada korban.
"Kemudian malam hari setelah membunuh korban, tersangka mendatangi istrinya dan menceritakan semua kejadian. Mendengar hal tersebut, istri tersangka syok dan pingsan," jelasnya.