Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya mengaku serius dalam menangani kasus intimidasi terhadap siswa SMAK Gloria 2 Surabaya. Polosi memastikan saat ini kasus yang melibatkan pengusaha rekreasi hiburan umum (RHU) bernama Ivan Sugiamto itu masih dalam proses pemberkasan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, saat ini polisi masih dalam proses pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara. Setelah berkas perkara tersebut selsai, pihaknya akan segera melimpahkan Ivan Sugiamto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Masih dalam proses pemberkasan, segera kita limpahkan, kalau berkas sudah selesai, nanti segera kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Aris di Mapolrestabes Surabaya, Senin (18/11/2024).
Aris menyebut, ada beberapa saksi yang juga diperiksa Polrestabes Surabaya. Namun, ia tak menyebut berapa dan siapa saja saksi-saksi yang diperiksa itu.
"Ada beberapa saksi yang kita periksa, nanti berkembang masih proses, segera kalau udah lengkap nanti kita kirim berkas perkaranya ke kejaksaan," tuturnya.
Ia juga memastikan, nantinya ketika proses pelimpahan ke Kejaksaan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik. Selain itu, polisi akan terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
"Kita lengkapi berkas, kalau sudah segera kita kirim berkas-perkaranya nanti kita kabari pada saat kita kirim bekas mungkin atau pada saat kalau sudah P21," pungkas dia.
Seperti diketahui, kasus ini bermula datang sekelompok orang tak dikenal, di depan SMAK Gloria 2 Pakuwon City Surabaya dan membuat keributan yang mengganggu ketertiban serta meresahkan banyak murid maupun wali murid pada Senin (21/10/2024) lalu.
Keributan itu ditengarai terjadi karena adanya kesalahpahaman antara dua orang anak, yakni EN dan AL saat pertandingan basket di salah satu mal di Surabaya, dan kemudian berlanjut di media sosial.
Lalu, orang tua AL, yakni IV yang tidak terima anaknya diolok-olok mendatangi EN, salah seorang murid SMAK Gloria 2 yang bertikai dengan anaknya sembari membawa orang-orang yang awalnya disebut sebagai preman
IV lalu memaki EN dan meminta EN untuk berlutut dan menggonggong sebagai tanda permintaan maaf atas olokan yang dilontarkan kepada anaknya. Kejadian tersebut membuat suasana sekolah pada saat jam pulang tersebut menjadi ricuh hingga membuat keributan terjadi di hadapan siswa-siswi dan wali murid SMAK Gloria 2.
Atas hal ini, Ivan kemudian diadukan ke polisi oleh SMAK Gloria 2 Surabaya. Ia pun ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis (14/11/2024) kemarin, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Oke
Sementara terkait pasal yang disangkakan terhadap Ivan, Dirmanto menyebut Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Ancaman hukumannya 3 tahun penjara.
