Siswa SMAK Gloria 2 Korban Perundungan Masih Trauma

Surabaya, IDN Times - Siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, EN yang merupakan korban perundungan tersangka Ivan Sugiamto (sebelumnya ditulis Ivan Sugianto) masih dalam kondisi trauma. Hal itu diungkap langsung oleh kuasa hukum keluarga korban, Reifon Cristabella.
"Terkait kondisi korban dan keluarga korban, saat ini masih dalam tahap pemulihan konsultasi dengan psikiatri dan psikolog, karena kejadian tanggal 21 Oktober 2024 meninggalkan trauma mendalam," ujarnya.
Reifon membeberkan kalau sejak tanggal 21 Oktober 2024 hingga sebelum penahanan tersangka Ivan, pihak keluarga korban mendapatkan intimidasi. Maka dari itu, pihaknya tidak bisa berbicara lebih banyak lagi sampai nantinya ada kesaksian keluarga korban di pengadilan.
Yang jelas, kata Reifon, pihak keluarga korban perundungan berharap seluruh pihak dan masyarakat terus mengawal kasus ini hingga vonis di pengadilan. "Agar ada kepastian penegakan hukum terhadap aksi-aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyisakan trauma mendalam," katanya.
Sementara terkait pasal yang disangkakan kepoliskan terhadap Ivan, Reifon menilai kurang. Karena tersangka hanya akan dikenakan pidana 3 tahun penjara. Pihaknya ingin pasal yang dikenakan lebih didalami kembali.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 335 KUHP ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukuman 3 tahun penjara.
"Kalau saya pribadi menanggapi hal itu sebagai praktisi hukum perlu diperdalam dengan pemeriksaan pihak terkait mengingat dugaan pidana ancaman hukuman dibawah 5 tahun sebaiknya didalami kembali kami mengapresiasi penegak hukum dalam hal ini," tegasnya.




















