Ini Wajah 2 Tersangka Pungli E-KTP di Kabupaten Malang

Malang, IDN Times - Dimas Kharesa Oktaviano (37) warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan Wahyudi (57) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang hanya bisa tertunduk lesu saat dirilis oleh Tim Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Malang pada Senin (26/5/2024) di Mapolres Malang. Keduanya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena melakukan pungli pembuatan E-KTP.
1. Polisi ceritakan kronologi pungli yang dilakukan oleh kedua tersangka

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menceritakan jika kejadian ini bermula saat Fadhillah Rengganis Ramadhani melakukan pengurusan E-KTP pada seseorang tidak sesuai prosedur atau dengan pungutan pada 24 April 2024 di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kemudian pada 26 April 2024 Fadhillah dihubungi oleh Wahyudi melalui WhatsApp dengan melampirkan foto E-KTP milik Fadhilla dan Diva Maharani (adik Fadhilla) yang sudah jadi.
Kemudian Fadhilla meminta nomor rekening Wahyudi untuk membayar biaya cetak E-KTP tersebut. Setelah dikirim nomor rekening oleh Wahyudi, Fadhillah tidak segera melakukan transfer karena sedang sibuk.
"Beberapa waktu kemudian Fadhilla mengetahui jika pengurusan E-KTP ini seharusnya gratis. Sehingga ia melaporkan kejadian ini pada Tim Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Malang," terangnya.
2. Para tersangka mematok biaya Rp150 ribu untuk E-KTP dan Rp125 ribu untuk KK

Berawal dari laporan Fadhilla pada awal Mei 2024, Tim Satgas UPP Saber Pungli mendapatkan laporan bahwa ada calo yang bisa mengurus dokumen Kependudukan tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Malang. Yang mana untuk 1 KTP dipatok harga Rp150 Ribu dan Kartu Keluarga (KK) Rp125 ribu.
Sehingga pada 10 Mei 2024, Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang mendatangi lokasi dan mendapati ada orang yang menyerahkan uang pengurusan KTP yang sudah jadi. Mereka berhasil melakukan OTT dan mengamankan Wahyudi.
"Dari hasil interogasi pada Wahyudi, mereka mengetahui jika Wahyudi bekerja bersama salah satu pegawai tidak tetap Disdukcapil Kabupaten Malang bernama Dimas Kharesa Oktaviano. Sehingga Dimas juga diamankan pada hari itu juga," bebernya.
3. Tersangka menggunakan modus yang sistematis dalam melaksanakan kejahatannya

Dari hasil interogasi pada kedua tersangka, diketahui bahwa pungli sebesar Rp150 ribu yang diperoleh Wahyudi, kemudian sebanyak Rp75 ribu diserahkan pada Dimas. Selanjutnya Dimas memproses pembuatan E-KTP yang mana berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.
"Dimas ini mencetak E-KTP dari KTP lama yang dibuang, kemudian dikupas bagian luarnya, lalu dicetak kembali. KTP yang dikupas ini dia dapat dari KTP lama yang masa berlakunya tidai seumur hidup. Kemudian alat cetaknya dari Disdukcapil sendiri," bebernya.
Mereka telah berkomplot sejak Januari 2024 dan telah mencetak 200 lebih KTP dan 30 KK. Dalam sebulan, mereka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp5 juta.
"E-KTP yang dibuat tetap asli, karena tersangka Dimas ini merupakan pegawai bidang permohonan KTP Disdukcapil Kabupaten Malang. Dia sudah bekerja di Disdukcapil sejak 2013," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Dimas dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Sementara Wahyudi akan dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya akan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

















