Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Syarat Calon Perseorangan Maju Pilkada Magetan 2024

Foto : Ilustrasi Pemilukada Magatan 2024

Magetan, IDN Times - Calon perseorangan yang ingin maju menjadi Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati Magetan pada Pilkada 2024 harus bersiap dengan syarat yang tak mudah. Mereka diwajibkan mengumpulkan dukungan sebanyak 40.416 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masyarakat setempat. 

1. Dukungan harus tersebar di 10 kecamatan

Foto : Ilustrasi Pemilukada Magatan 2024

Ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Fahrudin, dalam sebuah sesi sosialisasi yang digelar di Restoran Harmada Joglo, Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan, pada Jumat (3/5/2024).

Fahrudin menjelaskan bahwa jumlah dukungan tersebut tersebar di 10 dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Magetan. Dukungan juga diharapkan datang dari masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah tersebut. 

2. Periode pengumpulan KTP 5 Mei hingga 19 Agustus

Foto : Ilustrasi Pemilukada Magatan 2024

Periode pengumpulan dukungan akan dimulai sejak 5 Mei hingga 19 Agustus, memberikan waktu yang cukup panjang bagi calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan.

"Dukungan mulai dari pengumuman sampai pelaksanaan dari 5 Mei hingga 19 Agustus. Waktu yang lama ini bisa dimanfaatkan dengan baik," ujar Fahrudin.

Dirinya mengungkapkan, Kabupaten Magetan mempunyai lebih dari 500.000 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

"Oleh karena itu, sosialisasi ini membuka kesempatan bagi masyarakat, yang ingin mencalonkan secara perseorangan atau jalur independen," terangnya.

3. Jumlah DPT Magetan

Foto : Ilustrasi Pemilukada Magatan 2024

Sementara itu, Pj Bupati Magetan, Hergunadi, yang turut hadir dalam acara tersebut bersama sejumlah organisasi masyarakat berharap pelaksanaan pemilu mendatang dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, dengan aspirasi yang lebih bervariasi dan partisipasi yang lebih luas dari berbagai tokoh masyarakat.

"Dengan lebih dari 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, Kabupaten Magetan menawarkan peluang yang cukup besar bagi mereka yang ingin mencalonkan diri secara perseorangan atau melalui jalur independen," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us