Ini Hasil Suara Sebelumnya di 4 TPS Magetan yang akan PSU

Magetan, IDN Times – Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024. Sebelum PSU dilaksanakan, hasil perolehan suara di TPS tersebut telah mencatat total 1.864 suara sah dan 48 suara tidak sah.
1. Hasil perolehan suara 3 Paslon sebelumnya

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Magetan, berikut hasil perolehan suara di masing-masing TPS:
TPS 001 Kinandang
Paslon 1: 410 suara
Paslon 2: 3 suara
Paslon 3: 127 suara
Suara sah: 540 suara
TPS 004 Kinandang
Paslon 1: 351 suara
Paslon 2: 59 suara
Paslon 3: 97 suara
Suara sah: 507 suara
TPS 002 Nguri
Paslon 1: 49 suara
Paslon 2: 187 suara
Paslon 3: 172 suara
Suara sah: 408 suara
TPS 004 Selotinatah
Paslon 1: 93 suara
Paslon 2: 72 suara
Paslon 3: 244 suara
Suara sah: 409 suara
Secara keseluruhan, Paslon 1 unggul dengan 908 suara, disusul Paslon 2 dengan 821 suara, dan Paslon 3 dengan 640 suara.
2. Keputusan MK dan jadwal PSU

PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang membatalkan hasil perolehan suara di empat TPS tersebut. Dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan pihak yang menggugat dan memerintahkan KPU Magetan untuk menggelar PSU dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan dibacakan.
MK menegaskan bahwa PSU harus melibatkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan pada pemilihan 27 November 2024.
KPU RI akan melakukan supervisi untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan baik, sementara Bawaslu RI akan melakukan pengawasan ketat guna menjaga transparansi dan keadilan.
Pihak kepolisian, terutama Polda Jawa Timur dan Polres Magetan, juga akan bertanggung jawab atas keamanan selama PSU berlangsung.
3. Momentum penting bagi Paslon

Dengan hasil perolehan suara sebelumnya yang cukup ketat, PSU di empat TPS ini menjadi momen krusial bagi ketiga pasangan calon untuk kembali meyakinkan pemilih. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan suara sah yang tidak dibatalkan MK, sehingga bisa berpengaruh terhadap hasil akhir Pilkada Magetan 2024.
Keputusan PSU ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Dengan adanya PSU, diharapkan pemilihan di Magetan dapat berlangsung lebih adil dan transparan sesuai dengan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi.