MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang pada 4 TPS di Magetan

Magetan, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
1. Berikut 4 TPS yang gelar PSU

Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan dan pasangan calon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro. Sebaliknya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara di empat TPS, yaitu:
TPS 001 Desa Kinandang
TPS 004 Desa Kinandang
TPS 001 Desa Nguri
TPS 009 Desa Selotinatah
2. PSU harus dilaksanakan dalam 30 hari

MK juga memerintahkan KPU Magetan untuk segera menggelar PSU dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan. Pemungutan suara ulang ini harus melibatkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan pada pemilihan 27 November 2024.
Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan suara sah yang tidak dibatalkan oleh MK. Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU, KPU RI akan melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur serta KPU Kabupaten Magetan.
Bawaslu RI juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat guna menjamin PSU berjalan transparan dan adil. Selain itu, keamanan PSU akan menjadi tanggung jawab penuh pihak kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur dan Polres Magetan.
3. Demi demokrasi yang adil dan transparan

Keputusan MK ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, serta delapan hakim lainnya, yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sidang pleno ini berlangsung terbuka untuk umum dan putusan dibacakan pada pukul 12.21 WIB.
Putusan PSU di Magetan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi. Dengan adanya pemungutan suara ulang ini, diharapkan proses pemilihan berlangsung lebih transparan dan adil, sesuai dengan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi dalam sistem pemilu di Indonesia.



















