Ponorogo, IDN Times – Seorang pria warga negara Suriah berinisial BD (24) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo setelah kedapatan tinggal secara ilegal di wilayah Indonesia. BD ditangkap di Kecamatan Babadan, Ponorogo pada Jumat (13/6/2025), usai adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan orang asing di Desa Kepatihan.
"Tim Inteldakim segera bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan dan mendapati izin tinggal BD sudah tidak berlaku sejak 21 September 2024,” ujar Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Muhammad Hari A., Kamis (19/6/2025).