Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260128-WA0077.jpg
Petugas memasang garis kuning plafon ambrol. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Pemerintah Kota Surabaya akan mengevaluasi seluruh bangunan sekolah setelah plafon ruang kelas SMP Negeri 60 Surabaya ambrol.

  • Kewenangan pengelolaan fisik bangunan sekolah saat ini berada di bawah Dinas Pendidikan, bukan DPRKPP.

  • Pemkot Surabaya membentuk struktur baru di lingkungan Dinas Pendidikan, termasuk Satgas untuk perbaikan dan evaluasi kondisi fisik sekolah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal mengvaluasi seluruh bangunan sekolah di Kota Pahlawan. Hal ini setelah adanya insiden plafon salah satu ruang kelas SMP Negeri 60 Surabaya yang ambrol pada Rabu (28/1/2026) lalu.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, kewenangan pengelolaan fisik bangunan sekolah saat ini berada di bawah Dinas Pendidikan (Dispendik). Hal ini seiring adanya perubahan aturan dan nomenklatur organisasi perangkat daerah (PD).

"Sekarang (nomenklatur) bukan di DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan), tapi Dinas Pendidikan. Karena aturan yang baru, nomenklatur yang baru, terkait fisik pembangunan sekolah itu melekat kepada dinas terkait," ujar Wali Kota Eri, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, Dinas Pendidikan bukan merupakan dinas teknis, sehingga tetap membutuhkan dukungan tenaga teknis dari Dinas Cipta Karya atau DPRKPP dalam menangani persoalan sarana dan prasarana sekolah.

"Kalau dulu di Dinas Cipta Karya, padahal di dinas terkait (Dinas Pendidikan) ini kan bukan dinas teknis. Makanya nanti teman-teman Cipta Karya (DPRKPP) saya minta turun, maka ada Satgas di sana," katanya.

Eri menuturkan, satuan tugas (Satgas) yang dibentuk tersebut akan berperan dalam perbaikan sekaligus evaluasi kondisi fisik sekolah. "Satgas itu harus bisa memperbaiki, berarti kami akan melakukan evaluasi. Satgas-satgas ini kan bukan di bawahnya Cipta Karya (DPRKPP) lagi, tapi di bawah Dinas Pendidikan," jelasnya.

Untuk memperkuat pengelolaan sarana dan prasarana, Pemkot Surabaya juga membentuk struktur baru di lingkungan Dinas Pendidikan, yakni Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) yang berasal dari latar belakang teknis.

"Makanya ada Kabid (Kepala Bidang) sarana-prasarana baru, yang dari orang teknis. Kabid-nya (Dinas Pendidikan) baru, ada nomenklatur baru, karena tidak mungkin guru ngurusin plafon," ujarnya.

Terkait dampak runtuhnya plafon terhadap kegiatan belajar mengajar, Eri menyebutkan bahwa untuk sementara siswa dari kelas terdampak akan digabung dengan kelas lain yang se-jenjang sambil menunggu proses perbaikan dipercepat.

"Kita gabungkan dengan kelas yang lain, yang sama-sama kelas 1 (VII). Berarti jumlah (siswa) akan (lebih) banyak, kita percepat untuk pembangunan," pungkasnya.

Untuk diketahui, plafon kelas SMP Negeri 60 Surabaya runtuh pada Rabu (28/1/2026) pagi. Insiden tersebut diduga dipicu tekanan angin yang cukup kuat serta kondisi plafon berbahan gypsum yang sudah rapuh.

Peristiwa itu terjadi saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Meski demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Para siswa langsung dievakuasi, sementara kegiatan pembelajaran dipindahkan sementara ke ruang laboratorium dan perpustakaan.

Editorial Team