Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
HGB Laut Sidoarjo Ternyata Milik PT Surya Inti Permata
Kanwil BPN Jatim saat konferensi pers soal ramainya HGB di laut Sidoarjo, Selasa (21/1/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Status Hak Guna Bangunan (HGB) HGB di luat Sidoarjo ternyata milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Kedua PT itu bergerak di bidang properti. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kakanwil BPN Jatim), Lamri mengatakan, setidaknya ada tiga HGB di wilayah tersebut. Tiga HGB itu, dua di antaranya milik PT Surya Inti Permata dan satu milik PT Semeru Cemerlang dengan total luas 656 hektare (Ha).

"Luasannya PT Surya Inti Permata 285,16 hektare, PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare, PT Surya Inti Permata 219,31 hektare. Ada dua badan hukum di sana, " ungkap Lamri di Kantor BPN Jatim, Selasa (21/1/2025).

HGB itu terbit pada tahun 1996 dan berakhir tahun 2026. Sejak 1996 hingga saat ini HGB masih kosong belum diperuntukkan untuk apapun.  "Sekarang masih kosong, belum untuk apapun," terangnya. 

Walau begitu, Lamri menyebut pihaknya masih melakukan investigasi mengenai status HGB tersebut. Apakah memang HGB itu berada di laut, atau tanah yang mengalami abrasi. Investigasi ditarget selesai dalam waktu satu minggu.

"Kita masih melakukan penelian investigasi, kita rekam, kita potrait apakah berada di laut HGB itu. Entah dulu dimana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah," ungkapnya. 

Lamri pun memastikan bahwa tiga HGB yang berada di laut Sidoarjo itu tidak ada kaitannya dengan reklamasi Proyek Strategi Nasional Surabaya Waterftan Land (PSN SWL). Ia juga memastikan wilayah itu tak ada reklmasi. "Setahu saya di sana nggak ada reklamasi. Tapi ini dari penilaian saya sendiri, bukan hasil investigasi, pure murni pemohonan hak dari PT dari hasil pembebasan ganti penggarapan, mungkin loh ya itu," sebut dia 

Ia menyebut, wilayah wilayah laut tidak boleh mengajukan HGB. Kecuali laut tersebut merupakan kawasan reklamasi. "Gak boleh lah, kecuali reklamasi. Tapi ini bukan reklamasi. Makanya menunggu investigasi, apakah abrasi, sehingga hilang, tanah itu musnah," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, netizen X menemukan status Hak Guna Bangunan (HGB) seluas kurang lebih 656 hektare area (Ha) di laut Surabaya berdasarkan apilkasi Bhumi. Hal ini seperti yang ramai di Tanggerang.

Temuan tersebut diperoleh dari penelusuran netizen X, dengan nama akun @thanthowy. Dalam cuitannya Thanthowy mengatakan, HBG 656 Ha itu berada di Timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Tepatnya di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E.

"Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar 7.342163°S, 112.844088°E 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E ," ujar Thanthowy dalam cuitannya.

Dikonfirmasi IDN Times, Thanthowy menyebut ia penasaran dengan ramainya HBG di laut Tanggerang. Kemudian, dia juga melakukan penelusuran di Surabaya dengan menggunakan apliasi Bhumi, dan menemukan hal yang sama. 

Menurutnya, HBG 656 Ha itu masih berkaitan dengan Proyek Stategi Nasional Surabaya Waterftont Land (PSN SWL). PSN SWL merupakan proyek reklamasi di pesisir timur Kota Surabaya. "Ramai kan di Tangerang itu, lalu saya penasaran PSN Surabaya," ungkap Thanthowy yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) ini.

Menurutnya pula, HGB tersebut sudah melarang putusan MK 85/PUU-XI/2023. Di mana putusan MK tersebut telah melarang pemanfaatan ruang di perairan. "Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan," pungkas dia.

Editorial Team

Related Article