Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Boleh WFA Tapi Kalau Bolos Disanksi

Ilustrasi PNS (IDN Times/Daruwaskita)
Ilustrasi PNS (IDN Times/Daruwaskita)

Surabaya, IDN Times - Pegawai atau Aparatu Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan memulai hari pertama kerja setelah libur lebaran pada Selasa (8/4/2025). Kendati demikian, ternyata masih ada kemungkinan boleh tidak ke kantor.

Plt Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum (PKPH) ASN BKD Jatim Faristian Marga Narinta mengatakan, ASN Pemprov Jatim membenarkan bahwa masih ada sebagian ASN yang berpotensi WFA dan tidak masuk kantor. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) dari Kemenpan RB terkait WFA untuk Libur lebaran. 

“Khusus untuk 8 April memang masih ada potensi WFA. Itu diperbolehkan,” ujarnya, Senin (7/4/2025). 

Meski begitu, lanjut dia, hal itu tidak bisa menjadi alasan ASN untuk tidak masuk kantor. Ada ketentuan khusus untuk pegawai yang diperbolehkan WFA. Mereka yang berniat WFA juga wajib memberikan keterangan atau laporan resmi terkait alasannya. “Jadi, tidak bisa ini dipakai alasan,” tegas Rista.

Rista menambahkan, terkait kegiatan pertama masuk kerja akan diawali dengan apel. Seluruh ASN akan diabsen. Jika ada yang tidak masuk tanpa keterangan, mereka akan dipanggil. 

"Ada sanksi untuk ASN yang membolos saat bekerja," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us