Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hari Anti Korupsi, 2 Pejabat PD Pasar Diringkus Kejari Surabaya
Dua pejabat PD Pasar Surya Surabaya saat berada di Kejari Surabaya, Senin (9/12/2024). (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Tepat pada peringatan hari anti korupsi sedunia, Senin (9/12/2024), Kejaksaan Negeri (Kejari) meringkus dua orang pejabar Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya. Keduanya diduga melakukan korupsi pengelolaan parkir.l dengan kerugian mencapai Rp725,44 juta.

Kasi Intelejen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, keduanya adalah Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya tersebut adalah M Taufiqurrohman, sementara Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya adalah Masrur. Penangkapan mereka sesuai dengan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-02/M.5.43/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024. 

Iswan menjelaskan, penyimpangan pengelolaan parkir itu terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023, Taufiq dan Masrur melakukan perpanjangan perparkiran. Ketika dicek, ternyata prosedur perparkiran itu tak sesuai. 

Padahal harusnya, PD Pasar Surya berfungsi untuk melakukan kegiatan perpasaran. Salah satunya mengelolah parkir melalui sitem kerjasama dengan pihak pengelola parkir di bawahi oleh Direktur Pembinaan Pedagang yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) di tahun 2020

"Tidak sesuai prosedur perpanjangan ijin sewa atau kontrak parkir yang benar, dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS," kata Iswara, Senin (9/12/2024).

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo mengatakan Masrur sebagai Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi. Masrur juga tidak melakukan kajian dan negosiasi perpanjangan parkir. 

Sementara, Taufiq sebagai direktur tidak memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada pengelola parkir. "Padahal diketahui dan atas persetujuannya pula proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan ijin sewa atau kontrak parkir," ujarnya.

Saat pemeriksaan berlangsung, ternyata, diketahui ada tunggakan yang berlarut sejak tahun 2020 sampai 2023. Atas hal ini, PD Pasar Surya merugi. "Terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat berdasarkan data di Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak Pengelola Parkir serta terdapat bukti adanya uang yang tidak disetorkan oleh Masrur kepada kantor pusat," imbuhnya.

Serangkaian penyidikan pun dilakukan. Bahkan, tim jaksa dari Kejari Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap 29 Saksi dan 2 Ahli. "Kami berpendapat terhadap M Taufiqurrahman dan Masrur telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD. Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023," tuturnya.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, keduanya ditetapkan tersangka, karena akibat perbuatan mereka menyebabkan adanya selisih pembayaran kegiatan pengelolaan perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian. "Kerugian keuangan negara mencapai Rp 725.443.762,00 atau sekitar Rp 725,4 juta," katanya.

Atas hal tersebut, keduanya telah melanggar hukum Pasal primer sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article