Gugatan Paslon Independen Pilwali Malang Dikabulkan Bawaslu

Malang, IDN Times - Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur independen, Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo alias Rizky Boncell sempat dinyatakan tidak lolos verifikasi KTP dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. KPU Kota Malang mengatakan jika minimal KTP dukungan untuk paslon independen adalah 48.882 KTP dukungan dalam bentuk fotocopy. Sementara Sam HC dan Rizky Boncell telah menyerahkan sebanyak 56.172 KTP, tapi ternyata hanya 40.689 KTP yang dinyatakan sah.
Pasangan yang didukung oleh organisasi Malang Jejeg ini kemudian melakukan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu Kota Malang. Sidang pertama dilakukan pada Selasa (25/6/2024) lalu dan sidang putusan pada Rabu (3/7/2024).
1. Bawaslu Kota Malang kabulkan gugatan Sam HC-Rizky Boncell
Dalam sidang yang dipimpin oleh Mochamad Arifudin tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan Berita Acara Nomor 246/PL.02.2-BA/3573/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang tertanggal 18 Juni 2024. Sehingga mereka mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo.
"Kami juga memerintahkan kepada termohon (KPU Kota Malang) untuk memberikan data dukungan berdasarkan nama sejumlah 13.366 dukungan yang sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan perbedaan data input silon/profil dukungan dengan dokumen dukungan pemohon berupa form B.1-KWK-PERSEORANGAN yang ditempeli E-KTP paling lama 1×24 jam sejak putusan dibacakan," terangnya.