Gugatan Ditolak MK, Paslon 03 Pilkada Tulungagung Legowo

Tulungagung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 3 Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Tulungagung.
Putusan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar kemarin. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan, permohonan pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.
1. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan alasan telat mengajukan permohonan

Kuasa hukum Paslon nomorn 03, Hery Widodo mengatakan permohonan yang diajukan kliennya tidak bisa diterima berdasarkan pasal 157 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. Dalam pasal itu disebutkan, permohonan dapat diajukan selama 3 hari kerja. Sedankan pengajuan permohonan melebihi batas waktu tersebut. Menurutnya, majelis hakim MK tidak mempertimbangkan kenapa permohonan ini terlambat diajukan.
“Kami sayangkan perkara ini dijadikan satu kesatuan dengan perkara yang lain. Padahal apa yang kami ajukan sangat berbeda,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
2. Khawatir hakim tidak membaca kontruksi hukum

Hery mengaku punya landasan mengapa permohonan terlambat diajukan. Hal tersebut juga sudah dituliskan dalam permohonan yang diajukan. Selain itu Hery juga mengaku sejak awal khawatir karena ada perubahan waktu putusan dismissal. Awalnya putusan dismissal akan dimulai pada 11-13 Februari dan putusan akhir pada pertengahan Maret 2025. Namun tiba-tiba dismissal dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025. Percepatan waktu sidang ini dikhawatirkan membuat majelis hakim tidak membaca konstruksi hukum yang dibangun.
“Dan akhirnya terbukti, akhirnya perkara ini berakhir dengan penetapan, bukan putusan. Penetapan berbeda dengan putusan,” tegasnya.
3. Hormati putusan MK, minta maaf ke konstituen 03

Meski begitu Hery mengaku menghormati putusan MK. Menurutnya putusan ini dikeluarkan oleh sebuah lembaga pengadilan tertinggi karena itu harus diterima meski dengan kecewa. Pihaknya juga mengucapkan selamat kepada Paslon 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (Gabah) sebagai pasangan terpilih di Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024.
“Saya juga mohon maaf ke konstituen 03. Kami sudah berupaya maksimal, namun apa daya putusan sudah terjadi dalam bentuk penetapan,” pungkasnya.