Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gubernur Jatim Siapkan Regulasi Kegiatan Sound Horeg

Sound Horeg
Sound Horeg
Intinya sih...
  • Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, siapkan tim khusus untuk merumuskan regulasi kegiatan sound horeg di Jawa Timur.
  • Regulasi tersebut akan menata kegiatan sound horeg di berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Timur dan melibatkan MUI, Polda Jatim, serta berbagai lembaga lainnya.
  • Sound horeg berbeda dengan sound system, dan regulasi yang akan dikeluarkan harus mencantumkan kualifikasi suara yang boleh diputar serta mengatur durasi kegiatan sound horeg.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyiapkan tim khusus guna merumuskan regulasi soal sound horeg. Regulasi tersebut untuk menata kegiatan sound horeg yang ada di Jawa Timur.

Penyiapan tim dan regulasi ini disiapkan sebagai hasil dari rapat koordinasi yang digelar Gubernur Khofifah dan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak bersama Karo Ops Polda Jatim Jimmy Agustinus Anes, Kabidkum serta Intelkam Polda Jatim, Sekretaris MUI Jatim M. Hasan Ubaidillah beserta Kepala OPD Jatim di Gedung Negara Grahadi, Kamis (24/7/2025) malam.

Dalam rapat tersebut membahas penyusunan aturan mengenai penggunaan sound horeg yang ada di Kabupaten/Kota di Jawa Timur dan pembentukan tim khusus untuk mencari jalan tengah kebijakan sound horeg.

"Kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim dan Perangkat Daerah lainnya,” kata Khofifah.

Pihaknya telah mendengar berbagai perspektif mengenai kegiatan sound horeg. Perspektif tersebut mulai dari aspek agama, lingkungan, budaya, hukum hingga kesehatan masyarakat.

"Kami melihat tinjauan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah supaya bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,” imbuhnya.

Khofifah menyebut sound horeg banyak tersebar di Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan , Jember , Malang dan beberapa daerah lainnya. Menurutnya, Pemerintah membutuhkan payung regulasi baik Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama.

"Kita butuh payung regulasi nanti silahkan diidentifikasi bentuknya apa tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya” tegasnya.

"Apakah nanti itu bentuknya Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit. Jadi kalau komplit, kita tidak sebut horeg kalau tidak tinggi skala desibelnya,” imbuhnya.

Khofifah menegaskan, Sound horeg berbeda dengan sound system. Rata-rata dalam kegiatan sound horeg memperdengarkan suara diatas 85 atau bahkan diatas 100 desibel.

Biasanya kegiatan karnaval sound horeg akan digelar selama lebih dari 15 menit. Hal tersebut tentu saja menganggu kesehatan pendengaran.

"Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final,” terangnya.

Ia menambahkan, payung regulasi yang akan dikeluarkan memang ditunggu oleh Kabupaten Kota. Pertimbangan-pertimbangan hasil pendalam jajaran Polri, MUI, dan masukan berbagai elemen masyarakat menjadi penting karena praktek tersebut menimbulkan dampak sosial, ekonomi, juga kesehatan.

Tim khusus yang dibuat Pemprov Jatim melibatkan berbagai lembaga baik Polda Jatim, MUI Jatim, Kanwil Hukum, Dokter dan lainnya.

Senada dengan Gubernur, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menuturkan Gubernur Khofifah secara langsung mengawal rapat koordinasi sound horeg agar bisa memberikan kebijakan berupa aturan atau panduan khusus.

"Arahan Gubernur yang mengawal dari awal sampai akhir rapat, beliau secara tegas sudah memutuskan bahwa tim ini akan menerbitkan suatu panduan apakah itu peraturan atau surat edaran, ini yang nanti dipastikan oleh tim yang bekerja intensif dengan Polda,” kata Emil.

"Intinya masyarakat butuh kepastian, jadi ini diatur. Sound system itu boleh, terminologi horeg itu masih ada perbedaan pandangan satu sama lain mengenai apa yang disebut horeg. Maka kita kembali kepada aturan dan regulasi, apa yang diperkenankan dalam konteks tersebut,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us