Pemprov Jatim Tidak Melarang Sound Horeg

- Pemprov Jatim tidak melarang sound horeg
- Pemprov Jatim akan meregulasi sound horeg saja
- Pengerusakan akibat sound horeg akan dilarang
Malang, IDN Times - Saat ini tengah jadi perbincangan terkait langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait keberadaan sound horeg. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat sebelumnya membocorkan kalau Pemprov Jatim tengah menggodog Surat Edaran (SE) untuk sound horeg.
1. Pemprov Jatim pastikan tidak akan melarang sound horeg

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono menyampaikan kalau pihaknya saat ini tengah mengkaji SE terkait sound horeg. Tapi ia memastikan kalau SE ini sifatnya tidak melarang keberadaan sound horeg di Jawa Timur.
"Kami tidak melarang sound horeg, tetapi mengatur. Karena kami tidak ada kewenangan untuk membuat surat edaran tidak memperbolehkan sound horeg," terangnya pada Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, sound horeg tidak bisa serta merta dilarang karena ada ekosistem ekonomi masyarakat dalam acara tersebut. Sehingga akan akan memangkas pendapatan masyarakat jika sound horeg langsung dilarang di Jawa Timur.
2. Pemprov Jatim nantinya akan meregulasi sound horeg saja

Adhy menjelaskan kalau regulasi yang disiapkan untuk sound horeg harus memiliki sifat holistik atau tidak bisa dilihat dari satu sisi saja tetapi harus dilihat secara keseluruhan. Mereka juga akan melihat sikap yang diambil setiap wali kota/bupati di Jawa Timur terkait sound horeg ini.
"Saat ini masih dibahas dan dibicarakan. Tentu Ibu Gubernur sedang mempertimbangkan dan berdiskusi. Nanti kita lihat hasilnya saja," ujarnya.
3. Adhy menegaskan kalau pengerusakan akibat sound horeg dilarang

Lebih lanjut, Adhy juga memastikan kalau aktivitas sound horeg yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum atau rumah warga akan dilarang. Pegiat sound horeg tetap wajib menjunjung norma masyarakat dalam berkegiatan.
"Tergantung nanti kondisi di lapangan seperti apa. Yang jelas kami akan mengatur supaya tidak mengganggu saja," pungkasnya.