Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang akhirnya melaksanakan gelar perkara Laporan Polisi (LP) Model B yang diajukan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan pada Jumat 1 September 2023. Dalam gelar perkara ini, pihak kepolisian mengundang dua pelapor sekaligus, yaitu Devi Athok dan Rizal Putra Pratama. Mereka didampingi oleh Imam Hidayat dari Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) dan Djoko Tritjahjana dari Aremania Menggugat.
Keempatnya masuk ke ruang Satreskrim Polres Malang pada pukul 14.00 WIB, dan baru keluar pada pukul 22.00 WIB. Imam Hidayat mengatakan kalau gelar perkara telah berjalan dengam baik, oleh karena itu ia memberikan apresiasi pada penyelidik Polres Malang. Tapi mengungkapkan ada perbedaan persepsi pada penanganan Tragedi Kanjuruhan terhadap penerapan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Berikut 6 catatan yang disampaikan oleh keluarga korban.
