Gatut Sunu Tersangka, Wabup Ditunjuk Jadi Plt Bupati Tulungagung

- KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka korupsi setelah OTT yang menangkap 18 orang dan menyita uang tunai Rp335,4 juta serta barang bukti lainnya.
- Modus dugaan korupsi melibatkan permintaan uang hingga Rp5 miliar dari para kepala dinas melalui ajudan dan pengawal bupati untuk kepentingan pribadi.
- Pemprov Jatim memastikan Wakil Bupati Ahmad Baharudin akan ditunjuk sebagai Plt Bupati Tulungagung sesuai aturan setelah Gatut Sunu ditetapkan tersangka oleh KPK.
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung. Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepastian tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim, Lilik Pudjiastuti saat dihubungi IDN Times, Minggu (12/4/2026). Ia bilang kalau penunjukan akan dilakukan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa melalui surat perintah resmi.
"Saat ini surat penunjukan masih proses, karena Radiogram Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) baru saja turun," ujarnya.
Sementara terkait Plt Bupati Tulungagung yang akan ditunjuk, Lilik menyampaikan secara otomatis ialah Wakil Bupati saat ini. Yaitu Ahmad Baharudin. Hal tersebut, lanjutnya, merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Benar (Wabup akan menjadi Plt Bupati) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Lilik.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pejabat daerah, Sabtu (11/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, KPK menangkap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta belasan orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan intensif mengenai praktik permintaan uang kepada para kepala dinas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan total pihak yang ditangkap dalam rangkaian penyelidikan tertutup di Jatim ini mencapai 18 orang. Berdasarkan hasil ekspose perkara, motif dari tindakan ini adalah dugaan permintaan uang oleh Gatut Sunu kepada pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total mencapai Rp5 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Gatut Sunu memanfaatkan ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal untuk menagih uang kepada para kepala dinas. Jika Dwi Yoga tidak sempat, bupati memerintahkan pengawal lainnya yang berinisial SUG untuk menghubungi para pejabat OPD agar segera menyerahkan uang yang diminta.
Dari kegiatan operasi ini, tim KPK menyita uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan sisa dari total Rp2,7 miliar yang telah diterima oleh Gatut Sunu. Meskipun permintaan total mencapai Rp5 miliar, bupati baru sempat menerima sebagian dari dana yang ditargetkan tersebut sebelum terjaring OTT.
Selain uang tunai, penyidik mengamankan beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton yang diduga dibeli menggunakan uang hasil setoran para pejabat tersebut. KPK juga membawa dokumen-dokumen penting serta Barang Bukti Elektronik (BBE) lainnya untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

















