Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gara-gara Ponsel, Pria di Bangkalan Bacok Istrinya yang Tengah Hamil

Kab. Bangkalan
Gara-gara Ponsel, Pria di Bangkalan Bacok Istrinya yang Tengah Hamil
Ilustrasi pembacokan. IDN Times/Reza Iqbal Ghafari
Share Article

Bangkalan, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Tanah Merah Kabupaten Bangkalan menangkap seorang pria bernama Sahrullah. Pemuda 24 tahun itu ditangkap karena memukuli dan membacok Maisaroh, istrinya yang tengah hamil 9 bulan.

"Penganiayaan terjadi dua hari lalu, TKP ada di Desa Landak," kata Kapolsek Tanah Merah, AKP Andi Bahtera, kepada IDN Times Jatim, Jumat (22/2).

  1. 1. Cekcok terjadi berawal dari ponsel

    IDN Times/Musthofa Aldo
    IDN Times/Musthofa Aldo

    AKP Andi Bahtera mengatakan, penganiayaan itu bermula dari ponsel milik Maisaroh yang dibawa Sahrullah ke Surabaya. Ketika pulang dari Surabaya, Maisaroh pun menanyakan di mana ponselnya.

    Pertanyaan yang dilontarkan Maisaroh ternyata membuat Sahrullah marah. Cekcok suami istri itu pun terjadi.

    Saat cekcok, Sahrullah menampar, memukul, menendang, dan menonjok Maisaroh. Bahkan, Sahrullah menjadi 'gelap mata' kemudian membacok pundak istrinya dengan pisau.

  2. 2. Hasil visum luka Maisaroh

    IDN Times/Reza Iqbal Ghafari
    IDN Times/Reza Iqbal Ghafari

    Beruntung keributan pada dini hari itu segera diketahui keluarga. Maisaroh pun segera dibawa ke Puskesmas Tanah Merah. Dan si suami Sahrullah ditangkap polisi.

    Dari hasil visum, Maisaroh mengalami luka sabetan dipunggung. Juga lebam-lebam di lengang, pelipis, tangan, pipi dan kaki. "Pemicu pastinya masih kami selidiki. Sebab handphone milik si istri ada," ujar Andi.

  3. 3. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara

    IDN times/Sukma Shakti
    IDN times/Sukma Shakti

    Akibat ulahnya, kata AKP Andi Bahtera, Sahrullah kini ditahan di Mapolsek Tanah Merah. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sahrullah terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp15 juta

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More