Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Cegah Pungli dan Korupsi, Kejari Bangkalan Berikrar Zona Integritas

Cegah Pungli dan Korupsi, Kejari Bangkalan Berikrar Zona Integritas
IDN Times/Musthofa Aldo
Share Article

Bangkalan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mencegah jaksa di bawah naungannya melakukan pungli yang merugikan negara. Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Badrut Tamam, mengatakan jaksa tidak boleh menerima suap hingga menerima gratifikasi di luar pengadilan. 

"Jaksa tidak boleh menyelesaikan perkara di luar pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Bangkalan, Badrut Tamam, Kamis (21/2).

1. Ikrar zona integritas perkecil kesempatan jaksa lakukan pungli

IDN Times/Musthofa Aldo
IDN Times/Musthofa Aldo

Komitmen untuk mencegah korupsi ditunjukkan dengan menerapkan zona integritas. Hal ini, kata Badrut, sesuai dengan yang diamahkan oleh Undang-Undang Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Menuju Biroraksi Berisi dan Melayani, pada lembaga yang dipimpinnya.

Dengan memasukkan Kejari Negeri Bangkalan dalam zona integritas, Badrut mengeklaim celah bagi jaksa untuk pungli dan menerima suap semakin kecil. 

"Kami sudah kerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk pasang CCTV di empat titik. Jadi dari kantor akan ketahuan kalau ada jaksa ke Surabaya pas jam kerja," ujar Badrut.

2. Revolusi layanan kejaksaan

IDN Times/Musthofa Aldo
IDN Times/Musthofa Aldo

Ikrar Zona Integritas itu tidak hanya mengubah komitmen personal para jaksa. Akan tetapi, juga untuk merevolusi total layanan di kejaksaan ke dalam dua patokan yaitu online dan non tunai.

Badrut Tamam mencontohkan, dalam pembayaran denda tilang, para pelanggar bisa membayar langsung lewat ATM atau bank BRI selaku rekanan. Untuk besaran denda bisa dicek website kejaksaanbangkalan.gi.id.

"Tidak ada transaksi apa pun di kejaksaan," kata dia lagi.

3. Barang bukti tilang bisa dipaketkan

IDN Times/Musthofa Aldo
IDN Times/Musthofa Aldo

Bahkan, menurut Badrut barang bukti kasus yang sudah inkrah, pengemudi motor yang terkena tilang bisa menghubungi nomor khusus yang telah disediakan. Nantinya, pemilik bisa minta pada jaksa untuk memaketkan barang bukti itu lewat pos.

"Ongkirnya silahkan bayar sendiri ke petugas pos saat paketan sampai, biayanya 6 ribu perkilogram," kata dia.

4. Kejari Bangkalan jadi yang ketiga terapkan zona integritas

IDN Times/Musthofa Aldo
IDN Times/Musthofa Aldo

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sunarta, mengatakan dari 36 kejaksaan seluruh Jawa Timur, Kejari Bangkalan menjadi kejaksaan yang ketiga berikrar zona integritas. Kejari Bangkalan menyusul Kejari Surabaya dan Kejari Situbondo yang sebelumnya terlebih dahulu berikrar zona integritas. 

"Secara umum, para kepala kejaksaan siap masuk zona integritas. Tapi tahun ini, kami target 10 kejaksaan menyusul Bangkalan," ungkap dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Musthofa Aldo
EditorMusthofa Aldo

Latest News Jawa Timur

See More

Milos Cabut dari Persebaya, Tinggalkan Sindiran untuk 'Satu Orang'

01 Jun 2026, 20:31 WIBNews