Malang, IDN Times - Kasus pendaki ilegal Gunung Semeru yang tersesat dan jatuh ke jurang sedalam 800 meter beberapa waktu lalu tampaknya belum menjadi pelajaran bagi sebagian pendaki. Ini terbukti saat Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal Gunung Semeru melalui dua operasi pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan di wilayah RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang.
Gak Kapok, Belasan Pendaki Semeru Masih Nekat Tembus Jalur Ilegal

1. BB TNBTS menceritakan jika awalnya mereka menangkap 2 pendaki ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menceritakan jika awalnya mereka mengamankan 2 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pendakian ilegal Gunung Semeru di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku melakukan pendakian ilegal melalui jalur Ayek-Ayek pada 13 Juni 2026 setelah sebelumnya salah 1 pelaku melakukan survei jalur tersebut pada Mei 2026.
"Saat berupaya menghindari PPGST dalam perjalanan turun, keduanya kabur ke kebun warga lalu diamankan oleh warga setempat dan selanjutnya diserahkan kepada petugas. Tapi berkat bantuan warga, kami berhasil mengamankan keduanya," terangnya saat dikonfirmasi pada Selsa (16/6/2026).
2. Masih banyak pendaki ilegal lewat jalur Kecamatan Ampelgading
Rudijanta juga menceritakan jika saat pengawasan di Taman Satriyan, kawasan daerah purbakala Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Awalnya patroli dan penyisiran ini dilakukan petugas selama beberapa hari terakhir pada jalur–jalur yang dicurigai digunakan sebagai akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru usai kejadian pendaki hilang dan kecelakaan beberapa waktu lalu.
Hasilnya petugas berhasil menemukan dan mengamankan 11 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal. Usai ditelusuri, ternyata pelaku pendakian ilegal melalui jalur Taman Satriyan berjumlah 15 orang yang terdiri atas 12 pendaki, 2 guide atau pemandu, dan 1 porter pramubarang.
"Petugas berhasil mengamankan 11 orang di kawasan daerah purbakala, sedangkan 4 orang lainnya masih dalam pencarian, termasuk 2 orang yang diduga berperan sebagai guide dan 1 orang sebagai porter yang diperkirakan masih berada di sekitar kawasan. Tim tetap disiagakan untuk melakukan pemantauan dan penelusuran lebih lanjut," jelasnya.
3. Semua pendaki ilegal kini telah diperiksa oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan
Lebih lanjut, Rudijanta mengatakan kalau petugas telah mengamankan 13 orang yang selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara (Jawabalinus) Kementerian Kehutanan. Ini guna mendalami dugaan pelanggaran serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga menegaskan bahwa aktivitas pendakian menuju area yang ditutup, termasuk menuju puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan konservasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pelaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang sedang ditutup," pungkasnya.