Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers aksi eksibisionisme yang dilakukan debt kolektor di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Arif Kamaludin (52) warga Jalan Kerto Raharjo, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang hanya bisa tertunduk malu saat dirilis di Mapolresta Malang Kota pada Rabu (15/5/2024). Ia ditangkap karena melakukan aksi ekshibisionisme pada sejumlah mahasiswi.

Mirisnya, Arif melakukan aksi bejat ini padahal ia masih memiliki istri dan 2 orang anak. Ia akhirnya harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota akibat perbuatannya ini.

1. Polisi ceritakan jika pelaku sudah mengincar korbannya saat berbelanja

Konferensi pers aksi eksibisionisme yang dilakukan debt kolektor di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menceritakan jika kejadian ini terjadi pada 8 Mei 2024 lalu. Saat itu korban tengah berbelanja di Toko Sayur Bu Nikmah Jalan Kerto Raharjo Dalam Nomor 88, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pukul 19.20 WIB.

"Saat korban berbelanja sayur bersama dengan temannya, kemudian diikuti tersangka dan kemudian tersangka berdiri di samping korban dengan mengeluarkan alat kelamin untuk diperhatikan kepada korban. Korban kemudian berteriak dan tersangka kemudian lari," terangnya.

Korban yang merupakan mahasiswi berinisial SR (23) kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Lowokwaru. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan meminta keterangan para saksi.

2. Polisi berhasil mengamankan pelaku, mengatakan modusnya membenarkan resleting

Konferensi pers aksi eksibisionisme yang dilakukan debt kolektor di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka pada 9 Mei 2024 di kediamannya. Di sana pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui jika ia sehari-hari bekerja serabutan sebagai debt kolektor.

"Motof tersangka saat kita interogasi katanya sedang membenarkan resleting yang rusak. Tapi kita telah amankan bukti-bukti untuk menahan tersangka," jelasnya.

Diketahui juga ternyata tersangka merupakan orang yang terpelajar. Pasalnya ia merupakan lulusan S1 karena memiliki gelar Sarjana Sosial.

3. Tersangka akan diancam hukuman 2 tahun penjara

Konferensi pers aksi eksibisionisme yang dilakukan debt kolektor di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 36 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 281 Ayat 2 KUHP . Ancaman hukuman kepada tersangka adalah 2 tahun penjara.

"Untuk barang bukti berupa 1 potong baju warna biru dan satu buat celana warna hitam," pungkasnya.

Editorial Team