Eri Cahyadi Pastikan Tak Ada HGB HPL di Laut Surabaya

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan tak ada Hak Guna Bangunan (HGB) Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) di laut Surabaya. Ini menjawab adanya temuan status HGB di luat Sidoarjo yang berbatasan dengan Surabaya.
Eri Cahyadi mengatakan, dia telah melakukan pengecekan terkait temuan HGB seluas 656 hektare yang ramai diberitakan. Ia pun memastikan, bahwa wilayah itu bukan berada di Surabaya, melainkan masuk Kabupaten Sidoarjo. "Ada berita yang ramai terkait HGB di atas HPL di mangrove katanya beritanya laut Surabaya, kabeh nang Suroboyo, karena seng terkenal Suroboyo paling. Setelah kita cek, kita sampaikan ke teman-teman tidak ada yang mengeluarkan HGB di atas HPL," ungkapnya.
Ia memastikan tak ada HGB di atas HPL yang berada di wilayah laut Surabaya. Ia berkomitmen untuk tidak merubah tata ruang tata wilayah (RT/RW) Kota Surabaya, terutama wilayah mangrove yang mayoritas berada di pesisir timur Surabaya.
"Kedua, kami mempertahankan mangrove menjadi tempat menahan aliran air laut untuk masuk ke Surabaya. Sehingga saya katakan kita akan mempertahankan ruan terbuka hijau. Sehingga setelah ramai, alhamdulillah saya koordinasi dengan BPN ada informasi ternyata itu adalah wilayah Sidoarjo," ungkapnya.
Eri memastikan, bila ada pengembangan yang mengurus HGB di laut Surabaya, ia memastikan tak ada RT/RW yang diubah. Pembangunan wilayah harus sesuai dengan RT/RT dan tidak boleh dilanggar.
"Detail tata ruang kota yang dibuat oleh masing-masing pemerintah daerah dan pemerintah kotanya. Di sini Pemkot Surabaya sudah memiliki RTRW dan RTRK, itulah yang harus kita jalankan. Selama RTRW RTRK tidak berubah ya nggak mungkin mengubah di lapangan," ungkap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, netizen X menemukan status Hak Guna Bangunan (HGB) seluas kurang lebih 656 hektare area (Ha) di laut Surabaya berdasarkan apilkasi Bhumi. Hal ini seperti yang ramai di Tanggerang.
Temuan tersebut diperoleh dari penelusuran netizen X, dengan nama akun @thanthowy. Dalam cuitannya Thanthowy mengatakan, HBG 656 Ha itu berada di Timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Tepatnya di Temuan tersebut diperoleh dari penelusuran netizen X, dengan nama akun @thanthowy. Dalam cuitannya Thanthowy mengatakan, HBG 656 Ha itu berada di Timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Tepatnya di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E
"Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar 7.342163°S, 112.844088°E 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E ," ujar Thanthowy dalam cuitannya.
Dikonfirmasi IDN Times, Thanthowy menyebut ia penasaran dengan ramainya HBG di laut Tanggerang. Kemudian, dia juga melakukan penelusuran di Surabaya dengan menggunakan apliasi Bhumi, dan menemukan hal yang sama.
Menurutnya, HBG 656 Ha itu masih berkaitan dengan Proyek Stategi Nasional Surabaya Waterftont Land (PSN SWL). PSN SWL merupakan proyek reklamasi di pesisir timur Kota Surabaya. "Ramai kan di Tanggerang itu, lalu saya penasaran PSN Surabaya," ungkap Thanthowy yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) ini.
Menurutnya pula, HGB tersebut sudah melarang putusan MK 85/PUU-XI/2023. Di mana putusan MK telah melarang pemanfaatan ruang di perairan. "Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan," pungkas dia.