Surabaya, IDN Times - Sejumlah pelonggaran diberikan kepada pelaku perjalanan. Kewajiban tes COVID-19 bagi perjalanan domestik maupun mancanegara sudah tidak diberlakukan, syaratnya jika sudah vaksinasi COVID-19 lengkap alias dua dosis.
Aturan yang berlaku sejak pekan lalu ini pun dikomentari Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair), Laura Navika Yamani. Dia mengungkap alasan yang membuat aturan tes COVID-19 untuk pelaku perjalanan dicabut oleh pemerintah Indonesia.