Malang, IDN Times - Tingkat perceraian di Kabupaten Malang makin menjadi sorotan. Pasalnya jumlahnya kian meningkat setiap tahunnya, dan peningkatan tersebut ternyata cukup signifikan.
Sepanjang tahun 2022 saja ada 2.033 kasus cerai talak dan cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 5.350 kasus. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2021 yang mana jumlah kasus cerai talak ada 1.818 kasus, sementara cerai gugat ada 4.880 kasus.
"Trennya memang naik, baik cerai talak maupun cerai gugat. Faktornya bervariasi, tapi rata-rata karena ekonomi," terang Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khairul saat dikonfirmasi pada Kamis (19/01/2023).