Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku dan korban TPPO saat berada di Mapolsek Sawahan Surabaya, Sabtu (31/5/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana perdangan orang (TPPO) di Jalan Kedung Anyar 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya pada Sabtu (31/5/2025). Namun, keluarga pelaku menyangkal adanya penyekapan di rumah tersebut.

Menantu tersangka S, Dio membantah adanya penyekapan terhadap empat orang di rumah mertuanya. Ia menyebut, korban masih bebas beraktivitas di rumah tersebut. 

"Nggak ada penyekapan atau penguncian. Karena saya tahu sendiri kalau para korban ini masih bebas beraktivitas, bisa ngobrol dan kelar rumah. Di rumah mertua saya juga nggak ada pagar dan nggak tertutup, jadi ya gimana mau nyekap," ujar Dio, Selasa (3/6/2025) 

Dio menerangkan, mertuanya itu memiliki yayasan Mandiri Hidayah. Rumah yang diduga tempat penyekapan merupakan penampungan bagi orang-orang yang hendak bekerja ke luar negeri.

Editorial Team