Surabaya, IDN Times - Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023 dan 2024 mencuat ke publik. Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya memastikan telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya, tidak terbukti adanya tidak pidana korupsi di tubuh RSUD dr Soetomo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Tri Anggoro Mukti mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Tetapi, jauh sebelum kasus ini mencuat, pihak rumah sakit telah menindaklanjuti.
Lebih lanjut, Tri Anggoro menyebut, LHP dugaan korupsi yang diterima Kejari Surabaya ada tiga. Pertama terkait pemberian honorarium sekretaris Dewan Pengawas RSUD yang tidak sesuai ketentuan untuk tahun anggaran 2015, 2016 dan 2020.
"Kemudian pengeluaran hibah langsung tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), alat kesehatan habis pakai, obat-obatan, bahan kimia, hibah, koreksi kurang kelebihan pembayaran untuk tahun anggaran 2023," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (17/6/2026).
Lalu, ketiga BPK menemukan dalam LHP RSUD dr Soetomo tahun anggaran 2024 adanya bahan kimia dalam kondisi rusak, obat-obatan rusak, rekapitulasi hasil realisasi belanja modal, dan rekapitulasi dan kontribusi pengerjaan, penyesuaian tambah persediaan pendapatan hibah.
Usai menerima laporan, Kejari Surabaya kemudian melakukan penyelidikan. Setidaknya ada sebanyak 10 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.
"Dari pihak pelapor yang kita klarifikasi data-data yang kita minta dan kita bukan hanya dari pihak pelapor tetapi juga dari pihak Inspektorat Provinsi Jatim," sebutnya.
Hasil penyelidikan Kejari Surabaya, tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi di RSUD dr Soetomo. "Setelah kita melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para pihak baik itu pengadu yang menyampaikan laporan, tidak terdapat temuan pemeriksaan secara spesifik dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr. Soetomo," jelas dia.
Hasil klarifikasi Kejari ke BPK RI, temuan tahun anggaran 2015, 2016 dan 2020 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran pengembalian dana ke kas RSUD dr Soetomo. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang ada.
Sementara hasil pemeriksaan terhadap LHP BPK RI nomor 41B/LHP/TPSB/04/2024 untuk tahun anggaran 2023 dan LPH nomot 54.A/LHP TTB/04/2025 untuk tahun anggaran 2024, tidak menemukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, dua LHP tersebut terbebas dari dugaan korupsi.
"Bahwa karena belum menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. Maka kami dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya telah menghentikan penyelidikan atas dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo," pungkas dia.
