Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah empat titik di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Probolinggo. Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi Kepelabuhanan. Dugaan korupsi tersebut diduga menyangkut PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN). Badan usaha tersebut yang mengelola jasa kepelabuhan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto mengatakan, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 yang diterbitkan pada 31 Juli 2025. "Betul penggeledahan ini terkait korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di Probolinggo," ucap Windhu, Selasa (19/8/2025).
Windhu menjelaskan, tim penyidik Kejati Jatim bersama petugas keamanan dari Polisi Militer (POM) melakukan penggeledahan sekitar pukul 10.00 sampai 17.30 WIB. Pihaknya telah menggeledah empat lokasi berbeda.
Empat lokasi tersebut di antaranya, Kantor PT PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda, Kota Surabaya, Kantor PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Jalan Ibrahim Zahir, Kabupaten Gresik, Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN, Kota Probolinggo dan Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.
Selama operasi tersebut, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi di PT DABN. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan bernomor Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025. "Korupsi di sektor jasa kepelabuhanan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas. Karena itu, Kejaksaan akan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini," tegasnya.
Pihaknya pun berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Ia akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku