Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dugaan Cabul Anak Kiai di Jombang, Berkas Dikembalikan ke Polda

Kota Surabaya
Dugaan Cabul Anak Kiai di Jombang, Berkas Dikembalikan ke Polda
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Anggara Suryanagara mengakui bahwa penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang menyeret anak Kiai berinisial MSAT di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Jombang. Namun ternyata berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan tidak lengkap.

  1. 1. Berkas tidak lengkap, dikembalikan ke penyidik Polda sejak Maret lalu

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

    Lantaran tidak lengkap, pihak Kejati Jatim pun mengembalikan berkas perkara itu atai P19. Ketika dikonfirmasi IDN Times, Anggara menyampaikan sebenarnya P19 itu sudah dilakukan pihaknya sejak Maret lalu. "Berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidik Polda Jatim 24 Maret 2020, karena belum lengkap" ujarnya Rabu (15/7/2020).

  2. 2. Sampai sekarang belum dilimpahkan lagi

    Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

    Sampai sekarang, lanjut Anggara, berkas perkara kasus yang awal mula dilaporkan sejak tahun lalu ini tak kunjung dilimpahkan lagi oleh penyidik Polda Jatim. Padahal dalam kasus ini, Polres Jombang sudah menetapkan MSAT menjadi tersangka pada 12 November 2019.

    "Sementara berkas perkara belum kembali," ucap Anggara.

  3. 3. Polda sebut masih tahap pelengkapan

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. IDN Times/Ardiansyah Fajar
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa berkas masih dilengkapi oleh penyidik. Dia mengarahkan agar mengonfirmasi pihak Ditreskrimum Polda Jatim yang mengambil alih penanganan kasus ini.

    "Masih tahap pelengkapan, langsung ke Dirreskrimum saja," tegasnya.

  4. 4. Penahanan jadi wewenang penyidik

    Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

    Sedangkan, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie tidak berkomentar banyak mengenai berkas kasus MSAT. Sebab, berkas itu masih dalam pelengkapan penyidik. Menyoal penahanan tersangka, Pitra menegaskan bahwa itu menjadi kewenangan penyidik.

    "Kan penilaian penyidik," jawabnya singkat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More