Malang, IDN Times - Polisi meringkus dua orang tersangka pelaku dua kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Malang. Keduanya adalah Riki Rikardo (27) warga Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dan Yogi Candra Lestari (31) warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Keduanya hanya tertunduk saat dihadirkan pada konferensi pers Polres Malang pada Rabu (6/12/2023). Mereka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
