Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Bandit Motor Dihadiai Timah Panas Usai Curi di RS Surabaya

Dua Bandit motor mendapat hadiah timah panas. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - RR dan FR harus mendekam kembali ke bui dengan kaki pincang karena mendapat hadiah timah panas dari Polsek Sukolilo Surabaya. Keduanya ditembak setelah berusaha kabur dan melawan petugas saat melakukan aksi pencurian motor di sebuah rumah sakit pada Sabtu (2/11/2024) lalu. 

Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan saat itu, FR mengajak RR untuk mencuri motor. Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir di RS Ongkologi Surabaya Jalan Perum Araya Galaxi Bumi Permai.

"Ketika sudah dalam keadaan sepi, kemudian RR turun mendekati sasaran sepeda motor tersebut dan FR menunggu di atas sepeda motor," ujarnya. 

Sepeda motor itu berhasil dicuri tanpa sepengetahuan pemiliknya. Pelaku berhasil membawa kabur motor dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dengan kunci ring pass ukuran 8 dan sejumlah peralatan lainnya.

"Kemudian FR dan RR langsung membawa sepeda hasil curian tersebut dengan kecepatan tinggi keluar di lokasi RS Onkologi Surabaya," terang dia. 

Saat itu, petugas Polsek Sukolilo mengetahui aksi FR dan RR langsung mengikuti mereka. Sampai di Jalan Ambengan Surabaya, keduanya dihentikan. 

"Mereka berusaha melarikan diri, namun petugas kami melakukan tindakan untuk bisa menghentikan pelarian mereka, dengan tindakan tegas dan terukur, kedua pelaku berhasil diamankan," kata dia. 

Pengakuan pelaku, mereka melakukan aksinya untuk kebutuhan sehari-hari. Selain mencuri di RS, keduanya sudah empat kali mencuri motor di tempat berbeda. 

"Hasil curian, dijual ke luar Surabaya dengan harga satu motornya Rp2,5 juta," jelasnya. 

"Mereka merupakan residivis yang sudah pernah ditangkap, satu di Polrestabes Surabaya, satu di Polsek Genteng," imbuh dia. 

Keduanya kini disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. FR dan RR terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Share
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us