Suasana rapat dengar DPRD Surabaya dengan pengelola Kenjeran Park, Senin (9/5/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi D, Cahyo Siswo Utomo. Ia menuturkan, wahana wisata Kenjeran Park masuk dalam kategori beresiko
"Wahana tersebut masuk kategori resiko tinggi. Namun ini tidak secara eksplisit disebutkan, yang eksplisit misalnya wisata alam yg ada hewan liarnya, bungee jumping dan lain-lain," ujarnya.
Cahyo menuturkan, Asuransi ini diatur dalam Perda nomor 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang mengacu pada Undang-Undang Kepariwisataan. Asuransi menjadi tanggung jawab dari pengelola usaha pariwisata.
Cahyo juga mengatakan, pihak pengelola tidak cukup memberikan santunan biaya pengobatan dan santunan asuranasi saja kalau ada. Melainkan juga santunan khusus.
"Santunan ini diberikan oleh pihak pengelola secara case by case. Misalnya santunan kepada korban yang luka ringan diberikan sekali. Namun untuk yang mengalami cidera sampai cacat harus diperhatikan bagaimana sekolahnya dan pekerjaannya kelak," ujarnya.