Surabaya, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengingatkan pada 51 pengelola bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk segera mengurus. Hal ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan gedung.
SLF telah diatur dalam Perwali Nomor 14 tahun 2018. Pada Pasal 3, poin kedua menyatakan bahwa setiap pemanfaatan bangunan hanya dapat dilakukan setelah pemilik bangunan memperoleh SLF dari Kepala Daerah.