DPRD Sebut HGB 656 Ha di Laut Surabaya Cacat Prosedur

Surabaya, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menanggapi soal munculnya status Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare area (Ha) di laut timur Surabaya. Jika benar ada status HGB di laut Surabaya, maka hal itu cacat prosedural.
Fathoni mengatakan kawasan laut timur Surabaya selama ini secara empiris belum ada bangunan sedikitpun kecuali peristiwa masa lampau yang menggunakan modus tanah oloran lalu di terbitkan Surat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan digunakan sebagai akta hak tanggungan di bank. Sehingga para pemilik bisa mendapatkan pinjaman dari bank.
"Di samping tanah oloran tersebut juga sekarang sudah digunakan untuk pembangunan perumahan dan perumahan oleh pengembang yang cukup terkenal di kota Surabaya," ujar Fathoni.
Menurut politikus Golkar ini, jika benar laut timur Surabaya saat ini diterbitkan HGB, tentu ini cacat prosedur. Hal ini karena HGB bisa diterbitkan kalau ada sedikit bangunan di lokasi yang diberikan hak.
"Kalau laut masuk dalam pemberian hak tersebut maka sepatutnya BPN segera membatalkan pemberian hak tersebut karena disamping bertentangan dengan putusan Mk, juga tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan HGB," terangnya.
Ia pun berharap Kementrian ATR BPN mengirim tim untuk melakukan investigasi kebenaran berita tersebut. Sehingga masyarakat tidak resah, karena jika dibiarkan laut bisa dijadikan hak milik
"Di samping melukai asas keadilan rakyat, juga bisa memicu di masa yang akan datang rakyat berbondong bondong mengajukan permohonan hak di setiap pantai yang ada di Surabaya," tuturnya.
Jika hasil investigasi tersebut membuktikan pernah diterbitkan HGB, ia juga berharap Polda Jatim mengusut tuntas pemberian hak tersebut. "(Pemberian HGB di laut) ada unsur dugaan perbuatan melawan hukum di dalamnya," pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, netizen X menemukan status Hak Guna Bangunan (HGB) seluas kurang lebih 656 hektare area (Ha) di laut Surabaya berdasarkan apilkasi Bhumi. Hal ini seperti yang ramai di Tanggerang.
Temuan tersebut diperoleh dari penelusuran netizen X, dengan nama akun @thanthowy. Dalam cuitannya Thanthowy mengatakan, HBG 656 Ha itu berada di Timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Tepatnya di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E
"Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar 7.342163°S, 112.844088°E 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E ," ujar Thanthowy dalam cuitannya.
Dikonfirmasi IDN Times, Thanthowy menyebut ia penasaran dengan ramainya HBG di laut Tanggerang. Kemudian, dia juga melakukan penelusuran di Surabaya dengan menggunakan apliasi Bhumi, dan menemukan hal yang sama.
Menurutnya, HGB 656 Ha itu masih berkaitan dengan Proyek Stategi Nasional Surabaya Waterftont Land (PSN SWL). PSN SWL merupakan proyek reklamasi di pesisir timur Kota Surabaya.
"Ramai kan di Tanggerang itu, lalu saya penasaran PSN Surabaya," ungkap Thanthowy yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) ini.
Menurutnya pula, HGB tersebut sudah melarang putusan MK 85/PUU-XI/2023. Di mana putusan MK tersebut telah melarang pemanfaatan ruang di perairan.
"Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan," pungkas dia.