Dokter Gadungan, Susanto Bahkan Pernah Ketahuan saat Tangani Operasi

Surabaya, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara perihal kasus dokteroid atau dokter gadungan, Susanto. IDI membuka fakta kalau Susanto yang merupakan tamatan SMA pernah ketahuan pada 2006 lalu.
Wakil Sekjen PB IDI, dr. Telogo Wismo mengatakan, penipuan yang dilakukan Susanto terungkap saat dia bertugas sebagai salah satu rumah sakit di Kandangan, Kalimantan Selatan. Ketika itu, Susanto tidak bisa menangani operasi caesar.
"Ketahuannya saat mau melakukan operasi sesar. Susanto gerogi dan salah. Perawat mengetahui itu dan langsung lapor direktur RS. Lalu direktur lapor ke polisi," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (14/9/2023).
Pihak rumah sakit langsung melakukan investigasi. Alhasil Susanto terbukti sebagai dokter gadungan. Dia pun ditetapkan tersangka oleh polisi. "Dari kejadian itu sudah diproses secara hukum dan mendapat hukuman 20 bulan," katanya.
Tak sampai di situ, Telogo bilang kalau Susanto juga pernah menjadi kepala rumah sakit swasta dan bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta. "Dan rumah sakit instansi pemerintah juga, jadi banyak kasusnya itu," tutur Telogo.
Sebagai informasi, atas kasus yang dialami Susanto di PN Surabaya ini terkait aksinya menyamar sebagai dokter gadungan di PT PHC. Kejadiannya bermula waktu RS PHC yang beralamat di Jalan Prapat Kurung Selatan Nomor 1 Surabaya membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter Firs Aid pada April 2020.
Setelah melihat lowongan kerja itu, Susanto langsung mencari identitas seorang dokter di sebuah aplikasi untuk ia pakai dalam surat lamaran. Susanto menggunakan nama dr Anggi Yurikno asal Bandung.
Susanto pun tidak mengubah data asli Anggi Yurikno, namun ia hanya mengganti foto korban menjadi fotonya. Dia pun langsung mengirim lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya dengan alamat hrd.phc@rsphc.co.id pada 30 April 2020.
Kemudian Susanto dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan bertugas sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic yang ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu, Jawa Tengah.
Aksi Susanto terbongkar bermula dari seorang saksi Ika Wati Manajemen RS PHC meminta sejumlah berkas persyaratan lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak kerja dr Anggi Yurikno. Dari situ Ika Wati menemukan ketidaksesuaian antara hasil Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan terdakwa Susanto.