Surabaya, IDN Times - Gugatan dua perempuan, Mega Mayang Kencana dan Iskandar Dermawanti terhadap pencemaran popok bayi Sungai Brantas ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan itu dibacakan secara langsung oleh Hakim Ketua, Hiyan Manopo, Selasa (10/12).
"Putusan oleh majelis hakim gugatan tidak dapat diterima, karena eksepsi tergugat diterima," ujar Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono ditemui di ruang kerjanya. Gugatan ini sendiri dilayangkan kepada penggugat yaitu Gubernur Jatim, Menteri PUPR, Menteri KLHK dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).