Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dirut PD Pasar Surya Surabaya Kaget Dua Pejabatnya Ditangkap Kejari
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya, Agus Priyo. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya, Agus Priyo merasa kaget dua pejabat PD Pasar Surya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Dua pejabatnya itu ditangkap atas penyimpanan pengelolaan parkir. 

Agus mengatakan pihaknya kaget dua pejabatnya yakni Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya tersebut, M Taufiqurrohman dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, Masrur. Walau begitu, Agus tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami, saya pribadi kaget dan ikut prihatin, namun kita semua harus tetap menghormati hukum yang berlaku," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (10/12/2024). 

Agus menyebut, Taufiqurrohman sudah tak lagi menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya sejak Februari 2023. Sementara Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Masrur masih menjabat. "Betul beliau (Taufiqurrohman) terakhir menjabat februari 2023, Kalau pak Masrur masih menjabat," 

Ia berharap, kasus ini terkuak dengan sebenar-benarnya. Usai kasus ini, internal PD Pasar Surya belajar untuk tidak melanggar hukum. "Semoga dalam proses hukum ini terkuak sebenar-benaenya, sehingga menjadikan pecutan semangat kedalam internal PD Pasar untuk tidak berbuat melanggar hukum lagi," kata dia.

Selain itu, Agus berharap kasus yang menimpa dua pejabat tersebut bisa menjadi perbaikan bagi PD Pasar. Sehinga, PD Pasar bisa semakin baik ke depannya. "Semoga hal ini menjadikan PD Pasar Surya semakin berbenah dan menjadi perusahaan yang maju," tutur dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tepat pada peringatan hari anti korupsi sedunia, Senin (9/12/2024), Kejaksaan Negeri (Kejari) meringkus dua orang pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya. Keduanya diduga melakukan korupsi pengelolaan parkir.l dengan kerugian mencapai Rp725,44 juta.

Kasi Intelejen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, keduanya adalah Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya tersebut M Taufiqurrohman, sementara Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Masrur. Penangkapan mereka sesuai dengan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-02/M.5.43/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024. 

Iswan menjelaskan, penyimpangan pengelolaan parkir itu terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023, Taufiq dan Masrur melakukan perpanjangan perparkiran. Ketika dicek, ternyata prosedur perparkiran itu tak sesuai. 

Padahal harusnya, PD Pasar Surya berfungsi untuk melakukan kegiatan perpasaran. Salah satunya mengelolah parkir melalui sitem kerjasama dengan pihak pengelola parkir di bawahi oleh Direktur Pembinaan Pedagang yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) di tahun 2020.

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo mengatakan Masrur sebagai Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi. Masrur juga tidak melakukan kajian dan negosiasi perpanjangan parkir. 

Saat pemeriksaan berlangsung, ternyata, diketahui ada tunggakan yang berlarut sejak tahun 2020 sampai 2023. Atas hal ini, PD Pasar Surya merugi. Atas hal tersebut, keduanya telah melanggar hukum Pasal primer sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article