Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Diduga Tipu Kontraktor, Mantan Anggota DPRD Bojonegoro Jadi Tersangka
Gedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Bojonegoro, IDN Times - Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro berinisial SH (59) dilaporkan ke polres Bojonegoro karena diduga melakukan penipuan terhadap dua orang kontraktor. Tersangka yang juga merupakan Kepala Desa Kanten, Kecamatan Trucuk ini menjanjikan proyek dan meminta uang puluhan juta kepada korbannya.

1. Tersangka meminta uang Rp30 juta kepada korban

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, setelah keduanya Kades berinisial SH dilaporkan dua warga karena menjanjikan proyek di tahun 2021. Sebagai tanda jadi Kades minta uang kepada korban Rp30 juta per paket pekerjaan. 

"Namun setelah diberikan uang ternyata proyek tersebut tak kunjung diberikan hingga pada tahun berikutnya. Tersangka sendiri merupakan kepala desa," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, Jumat (25/2/2022).

2. Tersangka menjanjikan dua proyek kepada korbannya

Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Muhammad mengatakan, proyek yang dijanjikan tersangka berupa proyek pengerasan jalan dan tembok penahan. Sementara kepada polisi tersangka mengaku jika uang hasil penipuan tersebut digunakan keperluan pribadi dan hidup sehari-hari.

"Dua korban ini masing-masing sudah menyetor uang Rp30 juta untuk perpaket dan uangnya sendiri juga sudah disetorkan kepada tersangka 2021 lalu," jelasnya.

3. Tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun

Gedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Saat ini tersangka sendiri juga sudah ditahan di Mapolres Bojonegoro. Dan polisi menjerat tersangka SH kini dengan pasal 378 penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. Atas kejadian ini, Muhammad menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dan selalu hati-hati.

"Tersangka sudah kita tahan dan kita jerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan kita minta masyarakat agar selalu berhati-hati terkait tidak penipuan ini," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article