Bojonegoro, IDN Times - Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro berinisial SH (59) dilaporkan ke polres Bojonegoro karena diduga melakukan penipuan terhadap dua orang kontraktor. Tersangka yang juga merupakan Kepala Desa Kanten, Kecamatan Trucuk ini menjanjikan proyek dan meminta uang puluhan juta kepada korbannya.
Diduga Tipu Kontraktor, Mantan Anggota DPRD Bojonegoro Jadi Tersangka

1. Tersangka meminta uang Rp30 juta kepada korban
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, setelah keduanya Kades berinisial SH dilaporkan dua warga karena menjanjikan proyek di tahun 2021. Sebagai tanda jadi Kades minta uang kepada korban Rp30 juta per paket pekerjaan.
"Namun setelah diberikan uang ternyata proyek tersebut tak kunjung diberikan hingga pada tahun berikutnya. Tersangka sendiri merupakan kepala desa," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, Jumat (25/2/2022).
2. Tersangka menjanjikan dua proyek kepada korbannya
Muhammad mengatakan, proyek yang dijanjikan tersangka berupa proyek pengerasan jalan dan tembok penahan. Sementara kepada polisi tersangka mengaku jika uang hasil penipuan tersebut digunakan keperluan pribadi dan hidup sehari-hari.
"Dua korban ini masing-masing sudah menyetor uang Rp30 juta untuk perpaket dan uangnya sendiri juga sudah disetorkan kepada tersangka 2021 lalu," jelasnya.
3. Tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun
Saat ini tersangka sendiri juga sudah ditahan di Mapolres Bojonegoro. Dan polisi menjerat tersangka SH kini dengan pasal 378 penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. Atas kejadian ini, Muhammad menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dan selalu hati-hati.
"Tersangka sudah kita tahan dan kita jerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan kita minta masyarakat agar selalu berhati-hati terkait tidak penipuan ini," pungkasnya.