IDN Times/Ardiansyah Fajar
Tim kuasa hukum lainnya, Nuning Tyas, menjelaskan jika sebelum melaporkan ke polisi, 30 kliennya telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali pada Rachmawati dan Fadlan.
Dia mengaku, jika sebetulnya Rachmawati telah memberikan jawaban atas somasi yang dilayangkan. Akan tetapi, kliennya tidak puas atas jawaban somasi Rachmawati.
Untuk Fadlan, tidak memberikan jawaban apa pun perihal somasi yang dikirimkan.
“Ibu Rachmawati menjawab, kalau dia juga melaporkan Fadlan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan perkara ini. Ini karena Bu Rachmawati juga mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Ibu Rachmawati juga menjawab bahwa dia sudah mengundurkan diri dari komisaris PT Batu Emerald Condotel, tapi surat pengunduran diri tidak dilampirkan di jawaban somasi,” kata Nuning.